Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyatakan para pengembang yang diadukan Kemenpera kepada Kejaksaan Agung dan Kapolri telah memeroleh izin pengembangan secara sah dari pemerintah daerah.
Ketua DPP REI Eddy Hussy mengungkapkan para pengembang yang diadukan atas dugaan pelanggaran atas ketentuan hunian berimbang itu sudah memiliki izin pengembangan yang sah.
Izin itu pun, jelasnya, sudah sesuai dengan kaidah tata ruang dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) di wilayahnya masing-masing.
"Kita ingin mengklarifikasi tentang pelaporan pengembang oleh Kemenpera. Pengembang-pengembang ini sudah sesuai dengan izin oleh pemda," ungkapnya, Selasa (24/6/2014).
Dengan begitu, ungkap Eddy, bila bila izin tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat mengenai hunian berimbang, perlu dilakukan koordinasi untuk mencari solusi.
Dia menuturkan tidak sinkronnya peraturan pusat dengan peraturan daerah menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaa hunian berimbang."Jadi kalau ada yang kurang sesuai dengan permen, perlu ada koordinasi untuk memecah masalah ini," tegasnya.
Seperti diketahui, kewajiban hunian berimbang merupakam konsep yang mengatur pengembang untuk membangun rumah tapak dengan proporsi 1:2:3 bagi rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana dan rumah susun minimal 20% dari luas total lantai rusun komersial yang dibangun.
Konsep tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No.20/2011 tentang Rumah Susun.
Kendati hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah atas kedua regulasi itu, Kementerian Perumahan Rakyat mengatur pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.10/2012 dan perubahannya, Permenpera No.7/2013 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
Adapun, sebagai eksekutor atas kewajiban itu, pemda hanya akan memberikan izin bagi pengembang yang telah melaksanakannya.