Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Hunian Berimbang Belum Akomodasi Usulan Pengembang

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang mengatur ketentuan hunian berimbang dinilai belum mengakomodasikan usulan asosiasi pengembang.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang mengatur ketentuan hunian berimbang dinilai belum mengakomodasi usulan asosiasi pengembang.

Ketua DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy menyatakan sejak berlakunya kedua UU yang memuat aturan hunian berimbang, pihaknya sudah beberapa kali memberikan pendapat sebagai masukan bagi pelaksanaan aturan tersebut.

Usulan tersebut, jelasnya, diarahkan untuk mendorong pelaksanaan hunian berimbang secara realistis. Kendati begitu, menurut Eddy, isi Permenpera sebagai aturan pelaksana justru sama sekali tidak mengakomodasi pendapat asosiasi.

"Usulan kami tidak terakomodir di sana," katanya di sela-sela konferensi pers, Selasa (24/6/2014).

Dia menuturkan tanpa adanya penyesuaian dengan usulan pengembang realisasi ketentuan hunian berimbang sulit dilaksanakan di seluruh wilayah.

Ignesz Kemalawarta, Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, menuturkan sebelum Permenpera disahkan pihaknya telah melayangkan tiga surat yang memuat usulan asosiasi terkait aturan pelaksana ketentuan hunian berimbang.

"Usulan yang kita kirim tidak dimasukan dalam itu [Permenpera]. Ada tiga surat yang kita masukan dan tidak masuk dalam Permenpera," ungkapnya.

Surat tersebut, jelasnya, memuat beberapa poin, misalnya mengenai batasan harga yang menjadi parameter segmen hunian.

Menurutnya, asosiasi bersikukuh batasan harga tidak dapat dijadikan patokan sebab setiap tahun akan mengalami perubahan. REI, ungkap Ignesz, mengusulkan penggunaan batasan luas.

Kewajiban hunian berimbang merupakam konsep yang mengatur pengembang untuk membangun rumah tapak dengan proporsi 1:2:3 bagi rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana dan rumah susun minimal 20% dari luas total lantai rusun komersial yang dibangun.

Konsep tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No.20/2011 tentang Rumah Susun.

Kendati hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah atas kedua regulasi itu, Kementerian Perumahan Rakyat mengatur pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.10/2012 dan perubahannya, Permenpera No.7/2013 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper