Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUNIAN BERIMBANG: REI Siap Koordinasi dengan Kemenpera Kaji Aturan

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Perumahan Rakyat guna mengkaji regulasi berbagai hal mengenai penerapan dan ketentuan hunian berimbang sehingga dapat terlaksana dengan efektif.
Pengembang harus membangun rumah tapak dengan proporsi 1:2:3 bagi rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana dan rumah susun minimal 20% dari luas total lantai rusun komersial yang dibangun./Bisnis.com
Pengembang harus membangun rumah tapak dengan proporsi 1:2:3 bagi rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana dan rumah susun minimal 20% dari luas total lantai rusun komersial yang dibangun./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Perumahan Rakyat guna mengkaji regulasi berbagai hal mengenai penerapan dan ketentuan hunian berimbang sehingga dapat terlaksana dengan efektif.

Ignesz Kemalawarta, Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, mengatakan asosiasi telah memiliki sikap sebagai respons atas pengaduan Kemenpera kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran ketentuan hunian berimbang.

Dia menjelaskan REI akan berkoordinasi dengan Kemenpera untuk bertukar pikiran mengenai aturan yang selama ini di lapangan sulit berjalan. Menurutnya, melalui dialog itu dapat tercapai kesepakatan mengenai beberapa hal mendasar terkait pelaksanaan regulasi tersebut.

"Kami diskusi dulu secara mendalam mengenai regulasi yang menurut kita tidak jalan, lali Kemenpera bagaimana. Mungkin ada yang sudah ketemu jalam keluarnya dan mungkin ada yang tidak ketemu. Itu kan mesti dibawa ke lembaga lain,"ungkap Ignesz, Senin (23/6/2014).

Kesepakatan yang tercapai, jelasnya, akan menjadi patokan utama dalam pelaksanaan ketentuan tersebut. Salah satu hal yang masih rancu dan mesti disepakati dalam penegakan aturan tersebut adalah mengenai langkah pelaporan dan sanksi atas dugaan pelanggarann.

Menurut Ignesz, seharusnya terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu. Dia menuturkan seyogyanya peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang menyangkut ketentuan itu mestinya terbit terlebih dahulu.

"Dengan perda itu, pemdalah yang mengeksekusi sanki ke developer yang tidak menjalankan itu terhitung sejak 2012. Dan mestinya ada peringatan satu, dua, tiga, dan pelaporan itu seharusnya tidak sekarang. Kalau sekarang, perdanya belum keluar, pemdanya juga belum bergerak, tiba-tiba kami sudah diadukan. Banyak kejanggalan yang diketemukan," tegasnya.

Kerancuan dalam penegakan ketentuan itu lah, jelas Ignesz, yang akan dikoordinasikan dengan Kemenpera.

Ketentuan hunian berimbang, yang mengatur pengembang untuk membangun rumah tapak dengan proporsi 1:2:3 bagi rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana dan rumah susun minimal 20% dari luas total lantai rusun komersial yang dibangun, tertuang dalam Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No.20/2011 tentang Rumah Susun.

Namun, hingga saat ini peraturan pemerintah atas kedua regulasi itu tidak kunjung diterbitkan.

Kemenpera mengatur pelaksanaan ketentuan itu melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.10/2012 dan perubahannya, Permenpera No.7/2013 mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang.

Kendati begitu, masih sedikit pemda yang merespon ketentuan itu dengan menerbitkan perda. Beberapa di antaranya adalah Tangerang Selatan, Bantul, Balikpapan dan Banjarmasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper