Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Strategis Berpeluang Dapat Insentif Ganda

Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim Usaha Industri Kemenperin Harris Munandar mengatakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pemberdayaan Industri yang merupakan turunan dari UU Perindustrian, pemerintah mengatur soal industri strategis. Adapun di dalamnya akan diatur mengenai insentif untuk industri strategis.
Pabrik baja salah satu industri strategis. Berpeluang dapat insentif ganda/Bismis
Pabrik baja salah satu industri strategis. Berpeluang dapat insentif ganda/Bismis

Bisnis.com, JAKARTA-- Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim Usaha Industri Kemenperin Harris Munandar mengatakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pemberdayaan Industri yang merupakan turunan dari UU Perindustrian, pemerintah mengatur soal industri strategis. Adapun di dalamnya akan diatur mengenai insentif untuk industri strategis.

“Namun bukan berarti semua bisa dapat double insentif/fasilitas. Ada fasilitas fiskal dan non fiskal, kemudian ada fasilitas moneter, nanti bisa saja setelah dapat insentif fiskal ada lagi insentif non fiskal. Maksudnya, setelah mendapat insentif dari aturan yang ada saat ini (seperti tax holiday), industri tersebut bisa dapat lagi melalui PP Pemberdayaan Industri,”  ujarnya di Jakarta, Senin (16/6/2014).

 Yang pasti, lanjutnya,  pemberian insentif itu hanya berlaku untuk industri yang ditetapkan sebagai industri strategis. Jenis industri yang masuk dalam industri strategis akan diatur dalam PP yang saat ini sudah masuk pleno dan ditargetkan bisa rampung sebelum pemerintahan baru. “tetapi harus tetap dilihat per kasus. Nanti kami juga akan rancang di dalam insentif industri strategis ini yang namanya kompensasi kerugian.”

 Sekretaris Jenderal Kemenperin Anshari Bukhari mengatakan ada beberapa kriteria untuk menentukan apakah industri tersebut masuk dalam industri strategis atau tidak. Beberapa kriteria tersebut a.l industri yang memenuhi kebutuhan dalam negeri dan substitusi impor, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyerapan tenaga kerja, memiliki daya saing internasional, memberikan nilai tambah berkelanjutan, dan memiliki keunggulan komparatif, penguasaan bahan baku dan teknologi.

Selain tengah menyiapkan insentif khusus untuk industri strategis, Kemenperin juga akan mengusulkan perpanjangan aturan aturan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Pasalnya, aturan tersebut akan habis masa berlakunya pada 15 Agustus 2014.

Melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan tersebut, Kemenperin mengusulkan beberapa revisi. Selama ini, prosedur pengajuan dan persetujuan pemberian tax holiday terlalu lama dan panjang.

Kemudian, jenis industri yang dapat menerima tax holiday belum sepenuhnya sesuai dengan industri yang memerlukan dan persyaratan badan hukum sulit dipenuhi mengingat banyaknya industri yang mengajukan permohonan.

Sejak beleid tersebut berlaku pada Agustus 2011, baru 3 perusahaan yang mendapatkan persetujuan fasilitas tax holiday. Harris memperkirakan revisi baru bisa dilakukan setelah PMK 130 ini habis masa berlakunya pada 15 agustus 2014 atau kemungkinan akan dimajukan.

“Yang jelas, untuk permohonan yang masuk dan diajukan Menperin atau Kepala BKPM ke Menkeu sebelum 15 Agustus, itu masih bisa diproses,” tambah Harris.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper