Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJBC Kaji Cukai Telepon Seluler dan Emisi Kendaraan Bermotor

Meski pemberlakuan cukai minuman bersoda batal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih berusaha mengkaji kemungkinan pengenaan cukai untuk telepon seluler dan emisi kendaraan bermotor.
Pengenaan cukai untuk minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis (MRKP) atau minuman bersoda batal setelah mendapat penilaian dari Kemenkes bahwa produk tersebut belum menimbulkan dampak yang mengganggu kesehatan masyarakat, sehingga belum perlu dikontrol konsumsinya./Ilustrasi
Pengenaan cukai untuk minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis (MRKP) atau minuman bersoda batal setelah mendapat penilaian dari Kemenkes bahwa produk tersebut belum menimbulkan dampak yang mengganggu kesehatan masyarakat, sehingga belum perlu dikontrol konsumsinya./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Meski pemberlakuan cukai minuman bersoda batal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih berusaha mengkaji kemungkinan pengenaan cukai untuk telepon seluler dan emisi kendaraan bermotor.

Direktur Penerimaan, Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Susiwijono Moegiarso mengatakan lembaganya masih melakukan kajian terhadap kemungkinan pengenaan cukai terhadap dua komoditi tersebut.

“Yang dua itu masih dalam kajian dan pembahasan teknisnya lagi, baru setelahnya minta pendapat instansi teknis sebelum ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP),” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (16/6/2014).

Susiwijono menyebutkan instansi teknis yang akan memberikan pendapat terhadap komoditi itu adalah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kemenkes untuk emisi kendaraan bermotor, dan Kemenkominfo dan Kemenkes untuk telepon seluler.

Sebelumnya, untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi dampak negatif penggunaan barang terhadap kesehatan dan lingkungan, pemerintah berencana mengenakan pajak berupa cukai terhadap sejumlah komoditi.

Namun, setelah melalui pengkajian, pengenaan cukai untuk minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis (MRKP) atau minuman bersoda batal setelah mendapat penilaian dari Kemenkes bahwa produk tersebut belum menimbulkan dampak yang mengganggu kesehatan masyarakat, sehingga belum perlu dikontrol konsumsinya.

Penilaian Kemenkes sebagai lembaga teknis itu, menyebabkan Kementerian Keuangan tidak bisa mengeluarkan PP untuk menetapkan tambahan barang kena cukai (BKC) terhadap minuman bersoda.

Sesuai UU No. 39/2007 tentang cukai, penambahan BKC hanya bisa dilakukan melalui PP yang dikeluarkan oleh Kemenkeu. Penetapan PP tersebut juga harus menyertakan pendapat (persetujuan) dari instansi teknis terkait, dalam hal ini Kemenkes.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper