Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom memberikan rekomendasi berupa moratorium hingga kenaikan tarif cukai ideal sebagai upaya untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau (IHT).
Ekonom Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda mengatakan moratorium kenaikan tarif cukai merupakan keputusan yang tepat untuk menjaga keberlangsungan IHT dan mencegah lonjakan peredaran rokok ilegal.
"Apabila tarif cukai ditujukan untuk mencapai keseimbangan pilar kebijakan IHT, maka tarif cukai sebesar 4 – 5% [dari tarif yang berlaku saat ini] direkomendasikan untuk dapat diterapkan," kata Candra dalam forum diskusi, dikutip Kamis (7/11/2024).
Dia menambahkan kenaikan tarif di atas batas tersebut berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal karena konsumen beralih ke produk yang lebih murah dan tidak dikenai cukai.
Adapun, hasil kajian Universitas Brawijaya menunjukkan kenaikan tarif cukai yang tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli masyarakat justru mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.
Data simulasi yang dilakukan memperlihatkan bahwa setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok illegal sehingga mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan negara hingga Rp5,76 triliun per tahun.
Baca Juga
Akibatnya, kata Candra, lapangan kerja di sektor ini terancam, terutama bagi pabrik kecil yang tidak mampu bersaing di tengah tingginya tarif cukai dan menurunnya permintaan.
“Kami juga merekomendasikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal perlu diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, sehingga potensi hilangnya penerimaan negara dapat ditekan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan sependapat dengan pentingnya moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai dalam beberapa tahun mendatang untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, kenaikan cukai yang berlebihan menciptakan kondisi yang tidak stabil bagi industri dan menurunkan daya saing produk legal di pasar.
"Kami mengusulkan agar moratorium dilakukan selama tiga tahun, memberikan waktu bagi industri untuk beradaptasi dan memitigasi dampak negatif kenaikan tarif cukai," katanya.