Bisnis.com, BANDUNG--Kalangan pengusaha industri kakao meminta pemerintah konsisten menerapkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi kakao, guna mendongkrak ekspor ke berbagai negara.
Hal ini berhubungan dengan beleid Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 67/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao yang mengatur pembentukan otoritas di level petani, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
Kalangan pengusaha menilai setiap partai biji kakao yang akan diekspor sudah harus memenuhi standar yang meliputi definisi, klasifikasi, syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, syarat penandaan, cara pengemasan, dan rekomendasi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia (APIKCI) Sony Satari mengatakan pemerintah harus mempersiapkan sarana dan prasarana seperti kesiapan sumber daya manusia (SDM) di lapangan, serta laboratorium uji.
"Selain itu pemerintah perlu melakukan beberapa hal, yang terpenting adalah sosialiasi secara masif kepada seluruh stakeholder termasuk para pengusaha," kata Sony kepada Bisnis, Minggu (15/6).
Dia menjelaskan standar merupakan sarana utama suatu bangsa untuk menghargai mutu sebuah produk karena standar akan menjadi bahasa kedua setelah uang.
Pemerintah Diminta Konsisten Sertifikasi Kakao
Kalangan pengusaha industri kakao meminta pemerintah konsisten menerapkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi kakao, guna mendongkrak ekspor ke berbagai negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu