Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan 700 bale lebihpakaian bekas senilai Rp2,5 miliar di Perairan Pu, dan berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian, perindustrian dan kesehatan nasional.
Dalam keterangan resmi Ditjen Bea dan Cukai, Kamis (12/6/2014), kapal berlabel KM Permata berpenumpang 10 awak kapal yang membawa barang selundupan tersebut ditangkap petugas Bea dan Cukai dengan menggunakan kapal BC-10002.
Dengan menggunakan kapal Patroli BC-10002, petugas Bea dan Cukai melakukan penegahan terhadap sarana pengangkut yang berlayar dari Port Klang tujuan Tg. Balai Asahan. Posisi saat itu berada di 03°-10’-30” U/ 100°-14’-54” T.
Kapal yang disergap diduga bermuatan barang larangan pembatasan impor yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 102 huruf (a) UU No. 17/2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.
Para pelaku kemudian digiring menuju Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau. Setelah itu, ditangani oleh Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan untuk diproses lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel