Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IZIN PERTAMBANGAN, 97 IUP Bermasalah di Taliabu Akan Diusut

Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) pekan depan menerjunkan tim investigasi Inspektorat ke Kabupaten Pulau Taliabu terkait dengan temuan KPK terhadap 97 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di kabupaten itu.
Pemkab Pulau Taliabu menyatakan kesiapannya untuk mencabut IUP milik perusahaan yang dinilai bermasalah. /Ilustrasi
Pemkab Pulau Taliabu menyatakan kesiapannya untuk mencabut IUP milik perusahaan yang dinilai bermasalah. /Ilustrasi

Bisnis.com, TERNATE - Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) pekan depan menerjunkan tim investigasi Inspektorat ke Kabupaten Pulau Taliabu terkait dengan temuan KPK terhadap 97 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di kabupaten itu.

Kadis Pertambangan Provinsi Malut, Saiful Latif, mengatakan untuk eksplorasi pertambangan di Malut terdapat paling banyak IUP bermasalah di Pulau Taliabu Kepsul.

“Salah satunya luas kawasan eksplorasi milik PT Adidaya Tangguh, karena menjadi sorotan KPK terhadap izin yang dikeluarkan bupati setempat juga termasuk pembuatan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)” katanya di Ternate, Kamis (12/6/2014).

Menurutnya, 97 IUP tersebut masuk daftar merah sebagai kawasan yang diduga bermasalah dan dilihat berdasarkan hasil eksplorasi pertambangan di Kabupaten Kepulauan Sula menjadi pembahasan oleh KPK dan Kejaksaan Agung pada pertemuan dengan berbagai Kepala Daerah Senin kemarin. Jadi tinggal ditindaklanjuti saja.

Dia mengaku masih berkoordinasi dengan pihak Kementerian ESDM dan dalam waktu tim ini telah turun, karena menyangkut dengan wilayah geografis Taliabu, daerah yang sulit dijangkau.

Terkait masalah tersebut, Pemkab Pulau Taliabu menyatakan kesiapannya untuk mencabut IUP milik perusahaan yang dinilai bermasalah saat beroperasi di daerah tersebut.

Kadis Pertambangan Kabupaten Pulau Taliabu, Fifian Adeningsih Mus saat dihubungi menyatakan, kalau ada perusahaan yang tidak ada kegiatan tambang di Kabupate IUP-nya akan dicabut hingga tak terjadi polemik di masyarakat.

Dari laporan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat koordinasi dan supervisi pelatihan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi sector pertambangan, mineral dan batubara, salah satu perusahaan Saptawirasta Mandiri yang beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu.

Menurutnya, kawasan hutan tahun lalu yang masuk hutan konservasi, memang ada blok berdasarkan peta kawasan hutan dan belum adanya proses konservasi alam, sehingga akan dilayangkan surat untuk menghentikan operasinya.

Oleh karena itu, jika betul masuk dalam peta yang dimaksud maka pasti dicabut, pasanya kata Fifian, operasi biji besi Kuasa Pertambangan selalu dilakukan pembaharuan, karena IUP dilakukan perubahan sejak tahun 2007 dan ada juga perubahan pada Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 mengenai tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper