Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Karung Daging Celeng Selundupan Berhasil Digagalkan

Kementerian Pertanian dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak (KSKP Merak) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi hutan atau biasa disebut celeng sebanyak 10 karung dengan berat 1.463 kg pada Senin (9/6/2014).
Ilustras-daging sapi/Bisnis.com
Ilustras-daging sapi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak (KSKP Merak) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi hutan atau biasa disebut celeng sebanyak 10 karung dengan berat 1.463 kg pada Senin (9/6/2014).

Selain itu, pihak berwenang juga menyita Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berupa 96 kg bulu ayam dan 10 karung atau seberat 876 kg bunga kamboja kering.

"Tren peredaran daging celeng memang meningkat pesat. Pada 2014 sampai Juni ini saja kami sudah memusnahkan 18,1 ton. Padahal pada 2013 lalu total kami hanya memusnahkan 12 ton," ujar Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini, Rabu (11/6/2014).

Dia memaparkan upaya yang dilakukan jajarannya di sisi suplai akan sia-sia apabila tidak ada upaya di sisi permintaan. Oleh karena itu, kementerian juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengedukasi konsumen.

Banun menjabarkan konsumen perlu mewaspadai apabila menemukan daging sapi yang harganya jauh berada di bawah harga pasaran.

"Konon harga daging sapi yang dioplos dengan celeng hanya Rp50.000-Rp60.000/kg. Kan kalau harga daging sapi normal bisa Rp90.000/kg lebih," tambahnya.

Ketika ditanya mengenai daerah tujuan daging celeng tersebut, Banun mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti. Hanya saja, berdasar penyelidikan pihak berwenang, sentra konsumsi ada di sekitar ibu kota.

"Rumornya, daerah tujuan ya Jabodetabek dan Banten. Makanya wartawan tolong dalami dong peredarannya di mana saja," ungkapnya.

Sesuai peraturan yang berlaku, pemilik maupun penanggung jawab alat angkut dapat disangkakan Pasal 31 UU Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper