Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebih 10% Izin HTI Terancam Dicabut

Kementerian Kehutanan bakal memaparkan hasil bedah kinerja dengan memanggil semua perusahaan pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) yang jumlahnya mencapai 260 unit untuk dievaluasi.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kehutanan bakal memaparkan hasil bedah kinerja dengan memanggil semua perusahaan pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) yang jumlahnya mencapai 260 unit untuk dievaluasi.

Sebanyak 10% di antaranya terancam dicabut.

Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan pada 16 Juni akan ada  pertemuan di Jakarta dan nantinya ada paparan hasil ke seluruh Indonesia.

“Kita panggil semuanya, lalu kita paparkan fakta pengelolaan yang kami peroleh,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Bambang membeberkan, awalnya berasal dari desk analysis, yang kemudian berlanjut menjadi bedah kinerja terkait permasalahannya.

Dia menjelaskan, terdapat banyak masalah di unit HTI. Di antaranya seperti, tak bisa menanam, adanya konflik dengan masyarakat, serta tumpang tindih lahan.

“Bedah kinerja tersebut kami lakukan dengan mendatangi seluruh unit HTI di berbagai wilayah Indonesia,” bebernya.

Adapun, lanjutnya, hasilnya diklasifikasikan ke beberapa kriteria. Kriterianya antara layak dilanjutkan atau perlu pembenahan. Untuk kriteria layak dilanjutkan mencapai 50%. Namun, ada juga yang layak dilanjutkan, tetapi dengan catatan.

“Nantinya yang dengan catatan tersebut akan menerima pembinaan dan dikaji masalah dan solusinya,” ujarnya.

Sementara itu, ada juga yang masuk kriteria layak dievaluasi, yang nantinya bakal diberi peringatan.

Kriteria tersebut terancam menerima pencabutan izin, karena berbagai masalah, antara lain  tidak menyusun rencana kerja, dan tidak ada hasil pengelolaan yang nyata.

“Jumlah yang layak dievaluasi tersebut sekitar 10% dari total HTI. Kalau tidak direspon selama tiga bulan bakal kami cabut izinnya,” jelas Bambang.

Nantinya, izin HTI yang dicabut akan jadi open access yang kita dekati dengan dua hal. Salah satunya adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang jumlahnya ada 90 unit pada saat ini. KPH akan menjadi garda depan dari pengelola open access dan yang berhak menentukan pemegangnya.

KPH adalah salah satu bentuk reformasi terkait proses administrasi dalam tubuh Kementerian Kehutanan. Adapun, KPH digadang menjadi garda depan administrasi pengelolaan hutan dengan target 120 unit pada tahun ini.

Ketua Bidang HTI Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nana Suparna mengatakan penyelenggaraan HTI telah dilakukan sejak tahun 70-an, tetapi memang belum bisa maksimal hingga saat ini, karena berbagai kendala.

“Dari data kami, yang aktif mengelola hanya sekitar 40%. Biasanya masalah utama adalah kelayakan ekonomi, atau finansial,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (8/6).

Nana membeberkan, banyak perusahaan yang sudah susah payah mendapatkan izin pengelolaan HTI, tetapi kemudian tidak mampu melanjutkan produksi karena anggaran yang merosot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper