Bisnis.com, JAKARTA – Kinerja proses customs clearance pada Bea Cukai dituding menjadi pemicu tingginya dwelling time di Pelabuhan Priok. Akibatnya, proses produksi barang ekspor terganggu dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta memperlemah daya saing.
Dikonfirmasi Bisnis.com (7/6/2014), Kepala Bidang Informasi dan Kepatutan Internal KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Finari Manan, mengatakan semua perijinan pada dasarnya sudah dapat dilihat di portal INSW ketika importir mensubmit dokumen.
Tetapi, kata dia, jika ada hal-hal yang dianggap perlu oleh petugas Bea Cukai untuk meyakinkan bahwa barang yang diimpor tersebut bukan termasuk kategori larangan pembatasan (lartas).
Finari mengatakan terhadap hal ini maka Petugas Bea Cukai yang menjadi aparat pengawasan dalam masuknya barang impor yang terkena lartas, akan meminta dokumen-dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa kandungan atau material dari barang tersebut tidak terkena lartas.
"Ini kami lakukan karena ingin memudahkan importir dalam melakukan proses bisnis kepabeanan," ujar Finari.
Dia menjelaskan KPU Bea Cukai Priok justru memberikan arahan dan kemudahan bagi para importir agar dapat menyerahkan hardcopy yang diperlukan tersebut dalam bentuk softcopy yang sekaligus akan disimpan dalam data base bea cukai, sehingga ketika ada importasi barang yang sama oleh importir yang sama tidak perlu menyerahkan hardcopy kembali.
"Meski begitu,kami sangat terbuka untuk menerima masukan dari pengguna jasa demi perbaikan dan penyempurnaan sistem dan prosedur di Bea Cukai," ujar dia.