Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Forwarder: Benahi Layanan Pabean Untuk Tekan Dwelling Time

Pelaku usaha forwarder dan perusahaan jasa pengurusan transportasi dan kepabeanan (PPJK) mendesak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai membenahi sistem layanan kepabeanan pemasukan barang impor atau customs clearance di Pelabuhan Tanjung Priok yang hingga kini masih berbelit, sehingga memicu tingginya dwelling time di pelabuhan.

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha forwarder dan perusahaan  jasa pengurusan transportasi dan kepabeanan (PPJK) mendesak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai membenahi sistem layanan kepabeanan pemasukan barang impor atau customs clearance di Pelabuhan Tanjung Priok yang hingga kini masih berbelit, sehingga memicu tingginya dwelling time di pelabuhan.

Wakil Ketua Bidang Kepabeanan DPW  Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan asosiasinya masih menerima keluhan dari perusahaan forwarder maupun PPJK mengenai lambannya serta berbelitnya proses pengurusan dokumen importasi di KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kami menilai, sistem layanan kepabeanan di Bea Cukai Priok kini justru mundur karena dalam proses importasi harus berkali-kali menyerahkan dokumen impor dari goverment agent (GA) atau instansi terkait yang berhubungan dengan proses importasi kepada petugas analizing point di Bea Cukai Priok," ujarnya dalam jumpa pers ALFI DKI,pagi hari ini,Sabtu (7/6/2014).

Widijanto yang didampingi Sekretaris Eksekutif ALFI DKI Jakarta Budi Wiyono, menyebutkan keluhan anggota ALFI DKI itu banyak ditemukan terhadap kegiatan importasi komoditi bahan baku industri, maupun makanan dan minuman yang verifikasi dokumen impornya juga melibatkan izin dari goverment agent (GA) al; Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) maupun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Verifikasi izin dokumen impor dari GA itu kok mesti di serahkan secara manual (hardcopy) ke petugas analizing point Bea Cukai Priok?.Padahal ini sangat menyulitkan petugas lapangan kami karena mesti bolak balik, mengapa tidak melalui sistem online saja?," tutur Widijanto.

Dia mengatakan,lamanya proses custom clerarance di Bea Cukai Priok ini selain mendongkrak waktu tunggu pengeluaran barang impor (dwelling time) dari pelabuhan, juga menambah mahalnya biaya logistik karena pemilik barang mesti menanggung biaya kelebihan waktu penggunaan kontainer atau demurage rata-rata U$100-U$200 perkontainer/hari. Belum lagi, biaya operasional petugas forwarder dan PPJK di lapangan membengkak.

"Kalau partai besar (kontainernya) lebih dari 100 kontainer misalnya, bisa anda bayangkan berapa beban demurage pemilik barang setiap harinya hanya karena soal sistem layanan custom yang lambat itu," paparnya.

Menurut dia, dalam memasuki pasar bebas dan Masyarakat Ekonomi Asean pada tahun 2015,hendaknya seluruh perizinan importasi yang berhubungan dengan instansi pemerintah terkait seharusnya dapat dilakukan secara elektronik (on-line) yang terintegrasi dalam Indonesia National Single Window (INSW), namun sayangnya sampai saat ini masih banyak izin secara manual.

“Sudah pengurusan izinnya secara konvensional, setelah sampai di petugas analizing point Bea Cukai masih dipersoalkan. Inilah yang membuat customs clearance memakan waktu lama. Padahal tugas Bea Cukai kan cuma pelayanan serta pengawasan penerimaan negara melalui Bea Masuk dan Bea Keluar serta perpajakan. Bukan mempersoalkan izin dari instansi lain,” katanya.

Widijanto menunjukkan salah satu bukti laporan perusahaan forwarder maupun PPJK kepada ALFI DKI,  perihal importasi bahan baku industri yang harus berkali-kali menyerahkan dukumen impor dari goverment agent (GA).

Padahal, kata dia, yang di impor itu adalah bahan baku industri dan lagi pula, perusahaan importir tersebut  telah mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). "Jadi kalau yang seperti ini  masih dipersoalkan kan ini namanya mengada-ada,”paparnya.

Dia juga memperlihatkan satu dokumen importir bahan baku makanan yang mengajukan pengurusan dokumen impor di Bea Cukai Priok pada tanggal 9 Mei 2014,namun  surat persetujuan pengeluaran barang-nya (SPPB) baru diterbitkan oleh Bea dan Cukai Priok pada tanggal 5 Juni 2014. "Hampir sebulan barang itu di pelabuhan, berapa biaya demurage yang mesti ditanggung pemilik barang," tegasnya.

ALFI, kata dia, sangat prihatin dengan lambannya kinerja Bea dan Cukai saat ini. Akibatnya, proses produksi barang ekspor terganggu dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta memperlemah daya saing.

"Temuan-temuan itu menguatkan indikator lamanya proses customs clearance di Bea Cukai yang menjadi pemicu tingginya dwelling time di Pelabuhan Priok,"ujar Widijanto.

Dikonfirmasi Bisnis (7/6/2014), Kepala Bidang Informasi dan Kepatutan Internal KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Finari Manan, mengatakan semua perijinan pada dasarnya sudah dapat dilihat di portal INSW ketika importir mensubmit dokumen.

Tetapi,kata dia, jika ada hal-hal yang dianggap perlu oleh petugas Bea Cukai untuk meyakinkan bahwa barang yang diimpor tersebut bukan termasuk kategori larangan pembatasan (lartas).

Finari mengatakan, terhadap hal ini, maka Petugas Bea Cukai yang menjadi aparat pengawasan dalam masuknya barang impor yang terkena lartas, akan meminta dokumen-dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa kandungan atau material dari barang tersebut tidak terkena lartas.  

"Ini kami lakukan karena ingin memudahkan importir dalam melakukan proses bisnis kepabeanan," ujar Finari.

Dia menjelaskan, KPU Bea Cukai  Priok justru memberikan arahan dan kemudahan bagi para importir agar dapat menyerahkan hardcopy yang diperlukan tersebut dalam bentuk softcopy yang sekaligus akan disimpan dalam data base bea cukai, sehingga ketika ada importasi  barang yang sama oleh importir yang sama tidak perlu menyerahkan hardcopy kembali.

"Meski begitu,kami sangat terbuka untuk menerima masukan dari pengguna jasa demi perbaikan dan penyempurnaan sistem dan prosedur di Bea Cukai,"ujar dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper