Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1 Juli, Pemerintah Naikkan Lagi Tarif Listrik

Pemerintah berencana menaikkan kembali tarif listrik per 1 Juli 2014 untuk pelanggan industri, rumah tangga, maupun pemerintah. Tujuannya, untuk menekan angka subsidi listrik yang terus membengkak.
Penyaluran listrik ke konsumen. 1 Juli tarif akan naik lagi/Bisnis
Penyaluran listrik ke konsumen. 1 Juli tarif akan naik lagi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah berencana menaikkan kembali tarif listrik per 1 Juli 2014 untuk pelanggan industri, rumah tangga, maupun pemerintah. Tujuannya, untuk menekan angka subsidi listrik yang terus membengkak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan kenaikan tarif diperlukan untuk menekan subsidi listrik yang terus membangkak. Ide tersebut disampaikan dalam rapat yang dilakukan Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI.

“Kalau subsidi listrik dikurangi, dengan kata lain menaikkan harga,” katanya usai memberikan sambutan dalam acara the Third Indonesia EBTKE ConEx 2014 di Jakarta Convention Center, Rabu (4/6/2014).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengungkapkan kenaikan salah satunya akan dikenakan untuk golongan I-3 non go pubic. Alasannya, ada permintaan dari kalangan industri agar disamakan dengan golongan I-3 go public yang telah mengalami kenaikan secara bertahap per 1 Mei 2014.

Rencananya, kenaikan itu akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan yang dimulai per 1 Juli 2014 secara bertahap tiap dua bulan sekali. Kenaikan akan diberlakukan bagi golongan industri, rumah tangga, dan pemerintah. Sektor rumah tangga yang dikenai kenaikan golongan R-2 dengan daya 3.500-5.000 VA dengan rata-rata kenaikan 5,70% setiap dua bulan.

“Sementara untuk golongan 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan karena merupakan masyarakat tidak mampu,” ujarnya.

Adapun golongan industri I-3 (di atas 200 kilowatt) non go-public, tarif listrik direncanakan naik secara bertahap rata-rata 11,57% setiap dua bulan sekali per 1 Juli 2014. Kenaikan ini diperkirakan akan menghemat subsidi listrik sebesar Rp4,78 triliun.

Selain itu, kenaikan juga akan diberlakukan untuk golongan pemerintah P-2 (di atas 200 kVA) kenaikan bertahap sebesar 5,36% setiap dua bulan per 1 Juli 2014. Penghematan subsidi diperkirakan Rp0,10 triliun.

Sedangkan untuk golongan penerangan jalan umum P-3 kenaikan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan per 1 Juli 2014 dengan rata-rata kenaikan 10,43% dengan potensi penghematan Rp0,43 triliun subsidi listrik.

Jero mengharapkan rencana kenaikan ini dapat dilakukan secepat mungkin sebelum pemerintahan berganti. “Pokoknya kita atur dan rundingkan, kalau bisa ya sekarang [pada pemerintahan saat ini].”

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah menaikkan Permen Nomor 9 Tahun 2014 yang diteken 1 April lalu juga menetapkan penyesuaian tarif bagi pelanggan industri menengah (I-3) yang sudah go public dan golongan industri besar (I-4). Golongan I-3 merupakan industri dengan daya listrik terpasang di atas 200 kilowatt, sedangkan golongan I-4 yakni industri dengan daya 30.000 kilowatt.

Golongan I-3 go public mengalami kenaikan tarif sebesar 38,9%, sementara golongan I-4 menerima kenaikan sebesar 64,7%. Kenaikan tersebut akan berlangsung tiap dua bulan sekali yakni pada bulan Mei, Juli, September dan November. Sampai 1 November 2014, golongan I-3go public akan dikenai tarif Rp1.115 per kWh, sedangkan golongan I-4 akan dikenai tarif Rp1.191 per kWh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper