Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEIZINAN IMPOR, Kemenperin Bantah Perlambat Proses Rekomendasi

Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan dwelling time di pelabuhan memang cukup menghambat kegiatan logistik.
Sejumlah pekerja menurunkan peti kemas di pelabuhan peti kemas Pelindo III cabang Lembar, Gerung, Lombok Barat, NTB, Selasa (22/10). Menurut data Pelindo III Cabang Lembar arus petikemas yang melalui Pelabuhan Lembar dalam dalam beberapa tahun terakhir mengalamikenaikan di tahun 2012 sebesar 15.181 boks sedangkan pada 2011 arus petikemas sebanyak 11.504 boks. /Antara
Sejumlah pekerja menurunkan peti kemas di pelabuhan peti kemas Pelindo III cabang Lembar, Gerung, Lombok Barat, NTB, Selasa (22/10). Menurut data Pelindo III Cabang Lembar arus petikemas yang melalui Pelabuhan Lembar dalam dalam beberapa tahun terakhir mengalamikenaikan di tahun 2012 sebesar 15.181 boks sedangkan pada 2011 arus petikemas sebanyak 11.504 boks. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan dwelling time di pelabuhan memang cukup menghambat kegiatan logistik.

Namun, pihaknya membantah bila lamanya proses pemberian rekomendasi untuk izin impor di Kemenperin diklaim sebagai penyebab dwelling time.

Menurutnya, waktu normal untuk proses pemberian rekomendasi impor di Kemenperin adalah lima hari. Namun, banyak importir yang menghabiskan waktu lebih dari lima hari. Hal ini disebabkan oleh kelengkapan dokumen yang diajukan oleh importir belum memenuhi syarat.

"Untuk mendapatkan rekomendasi itu kan ada syaratnya, dokumen harus lengkap. Banyak importir produsen yang datang tetapi belum melengkapi dokumennya, kami harus teliti tidak bisa begitu saja memberikan rekomendasi meskipun pada akhirnya izin akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan," kata Harjanto kepada Bisnis, Rabu (4/6/2014).

Dia meminta importir produsen yang ingin mendapatkan rekomendasi izin impor dengan cepat bisa melengkapi seluruh persyaratan yang diminta sehingga proses pemberian rekomendasi tidak memakan waktu lama.

Peran Kemenperin membuat proses bongkar muat di.pelabuhan lebih cepat adalah dengan memperbanyak pemberlakuan SNI pada produk industri. Menurutnya, dengan SNI, produk yang akan diperdagangkan sudah teruji dan memenuhi standar sehingga ketika melakukan proses kelengkapan dokumen tidak memakan waktu lama.

"Jadinya sudah diketahui juga bahwa produk aman dan sudah memenuhi standar, di pelabuhan juga tidak akan memakan waktu lama."

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menambahkan, untuk produk ponsel yang diimpor, Tanda Pendaftaran Produk (TPP) diberikan sebelum produk tersebut dikirim ke Indonesia sehingga tidak terkait langsung dengan dwelling time di pelabuhan Indonesia. "Proses TPP bila dokumen lengkap biasanya dibawah 5 hari kerja," kata Hidayat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper