Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Koperasi Indonesia menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pembatalan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012, selain itu mengimbau pemerintah dan seluruh gerakan koperasi menggunakan kembali Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Sekretaris Jenderal Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Hanafiah Sulaiman, mengemukakan penggunaan kembali undang-undang lama itu wajib dibarengi dengan penegakan aturan-aturan pelaksanaan seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995.
”Momentum penggunaan kembali ke undang-undang lama, Nomor 25 Tahun 1992, sebagai upaya penertiban terhadap operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) agar fokus melayani anggotanya saja,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/5/2014).
Fokus pelayanan kepada anggota dilakukan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995. Salah satunya menjadikan calon anggota menjadi anggota. Termasuk pula untuk pengawasan operasional KSP/USP.
Untuk itu, katanya, pemerintah perlu mengeluarkan atau melanjutkannya dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk memberikan perlindungan, pembinaan terhadap usaha koperasi. Hal ini diperlukan, karena banyak koperasi telah mengikuti undang-undang koperasi baru.
Paling tidak, koperasi yang baru lahir dan menggunakan undang-undang terbaru, memahami dan mengerti agar acuan noperasionalnya kembali pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
”Sebab, dengan kembalinya peraturan dan perundangan perkoperasian ke nomor lama, maka koperasi Indonesia belum disesuakan dengan rumusan identitas koperasi universal yang disepakati kongres International Cooperative Allianz (ICA) 1995,” tegas Hanafiah SUlaiman.
Dekopin akan meneruskan komitmen itu sebagai sarana mempromosikan identitas koperasi sebagai salah satu pilar dekade bagi pembangunan koperasi dunia. DI satu sisi Dekopin juga menyatakan siap di garis depan untuk mendukung pemerintah melahirkan undang-undang perkoperasian terbaru.
Namun, Dekopin meminta agar Kementerian Koperasi dan UKM saat mentyusun rancangan undang-undang yang baru, melibatkan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan. Terutama partisipasi aktif gerakan koperasi Indonesia.
Maksudnya, agar mampu menghasilkan rumusan yang disepakati bersama, sesuai dengan hasil rumusan yang ditetapkan secara bersama.