Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAHKAMAH KONSTITUSI: UU Perkoperasian Batal

Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, sementara Kementerian Koperasi dan UKM menerima keptusan lembaga tertinggi terkait perundangan itu dengan besar hati.
Menkop & UKM Sjarifuddin Hasan/Bisnis.com
Menkop & UKM Sjarifuddin Hasan/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi membatalkan  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, sementara Kementerian Koperasi dan UKM menerima keptusan lembaga tertinggi terkait perundangan itu dengan besar hati.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tertinggi pemerintah yang membidangi perundang-undangan. Oleh karena itu keputusan tersebut harus diterima.

”Namun ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung gerakan perkoperasian. Khususnya koperasi simpan pinjam (KSP). Sebab,  operasionalnya akan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),”  katanya kepada Bisnis, Rabu (28/05) setelah mendapat laporan keputusan MK.

Jika UU Nomor 17 Tahun 2012 diterima MK, KSP tetap dalam pengawasn Kementerian Koperasi dan UKM, sesuai dengan isi  dari undang-undang terbaru itu.  Oleh karena itu dia meminta agar KSP harus mampu memenuhi dan menjalankan kriteira atau standar yang akan diterapkan OJK.

Agus Muharram menerima kepastian penbatalan undang-undang itu berdasarkan laporan dari Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto yang mengikuti sidang menentukan di Mahkamah Konstitusi pada hari yang sama.

Dengan keputusan itu, secara otomatis Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 masih menjadi acuan gerakan perkoperasian nasional. Dalam pembatan itu, Ketua Majelis Hakim Hamdani Zoelva menegaskan undang-undang terbaru itu  bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Artinya, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pada pembacaan amar keputusan, Hamdani Zoelva menegaskan Undang-undang lama Nomor 25 Tahun 1992 masih berlaku sebelum undang-undang terbaru diterbitkan kembali.

Konsekuensi lain atas pembatalan itu berdampak pada rencana Kementerian Koperasi dan UKM bersama gerakan perkoperasian khusus simpan pinjam, juga batal. Yakni, pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) koperasi.

Adapun kehadiran LPS Koperasi untuk memberi kenyamanan terhadap debitor sekaligus kepastian hukum terhadap simpanan anggota sekaligus debitor.  Kemudian rencana penegasan yang telah disusun dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 mencakup ketentuan pengurus bisa ditunjuk Ketua Pengawas dari luar anggota koperasi.

Ketetapan itu sebelumnya kurang disetujui gerakan koperasi meski alasan utamanya adalah profesionalisme. Ketika menunjuk ketua dari luar oragnisasi, dipercaya mampu meningkatkan kinerja koperasi, karena  secara individual hanya konsentrasi pada jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper