Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Tarif Baru Listrik Panas Bumi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Permen baru soal tarif listrik dari pembangkit listrik panas bumi (PLTP).

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Permen baru soal tarif listrik  dari pembangkit listrik panas bumi (PLTP).

Regulasi baru menetapkan tarif pada kisaran 11,5 sen hingga 29,6 sen per kWh.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Tisnaldi mengatakan penentuan tarif pada kisaran US$11,5 hingga US$29,6 sen per kWh tergantung kapan proyek akan melakukan pengoperasian secara komersial (commercial operation date/COD).

Artinya, Permen baru akan memuat harga beli listrik panas bumi berdasarkan tahun tertentu.

“Misalnya COD pada 2018, harga disesuaikan dengan ketetapan tarif pada tahun tersebut,” katanya usai menjadi pembicara dalam acara Diskusi Potensi dan Proses Bisnis Panas Bumi di Indonesia, Senin (19/5/2014).

Selain itu, penetapan tarif tergantung pada lokasi wilayah kerja panas bumi (WKP) yakni wilayah I yang antara lain meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, Wilayah II (Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Halmahera), serta wilayah III yakni wilayah antara wilayah I dan wilayah II namun memiliki sistem transmisi isolasi.

Dia menjelaskan regulasi baru menentukan peserta lelang menjaminkan dana minimal US$10 juta sebagai komitmen membangun proyek panas bumi. Tujuannya, untuk mengikat keseriusan peserta lelang agar pembangunan proyek tidak terlambat.

“Kalau sampai tiga tahun belum melakukan eksplorasi, uang jaminan akan hangus,” ujarnya.

Menurut Tisnaldi, penentuan tarif bersifat tetap dan final selama 35 tahun dengan perincian lima tahun kegiatan eksplorasi dan 30 tahun proses eksploitasi.

Ketika ada kasus pemenang tender mengalami keterlambatan, ujarnya, risiko ditanggung sendiri

Dia mengungkapkan bahwa renegosiasi akan membuat realisasi PLTP terlambat dari waktu yang direncanakan. “Tidak akan ada renegosiasi harga lagi,” katanya.

Tisnaldi mengemukakan regulasi baru tersebut merevisi Permen Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Pembalian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN.

Soal kewenangan pengatur lelang, menurutnya, tergantung pada lokasi WKP. WKP yang berada di lokasi satu kabupaten, kewenangan lelang berada di tangan Pemerintah Kabupaten. Proyek yang berada di dua atau lebih kabupaten dalam satu provinsi, penentu lelang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah.

“Sementara WKP yang mencakup dua provinsi, Pemerintah Pusat yang akan melakukan lelang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper