Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh masalah dugaan pelanggaran HAM pada masyarakat adat terkait dengan ekspansi bisnis skala besar di kawasan hutan.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga dalam satu diskusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tentang hutan adat, Selasa (13/5/2014).
Dia mengatakan penyelidikan tersebut berguna untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM terhadap komunitas adat.
"Langkah penyelidikan nasional ini perlu diambil karena pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat sudah semakin mengkhawatirkan," kata Sandra dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa.
Dia menuturkan penyelidikan tersebut akan berguna bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat.
Selain itu, papar Sandra, hal itu bertujuan agar persoalan serupa tak terjadi di masa mendatang.
Diketahui, sejumlah masalah pelanggaran HAM akibat bisnis skala besar di kawasan hutan seringkali terjadi di Tanah Air.
Salah satunya adalah masalah Suku Anak Dalam di Jambi.
Hingga kini, konflik agraria antara suku tersebut dengan PT Asiatic Persada, perusahaan sawit, belum juga berakhir.
Salah seorang tokoh suku tersebut, Abbas Ubuk mengatakan pihaknya menolak skema kerja sama yang ditawarkan oleh pemerintah Jambi dan lembaga adat Melayu terkait persoalan tersebut.
"Kami menolak program kemitraan yang dilakukan oleh tim terpadu," katanya.