Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi pelaksanaan Permendag No. 67/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang yang mulai diberlakukan pada 25 Juni 2014.
Mepetnya waktu pelaksanan yang hanya berkisar satu bulan, membuat GINSI memandang perlu dilakukan peningkatkan sosialisasi.
Sekretaris Jenderal GINSI Achmad Ridwan Tento menyebutkan pemerintah perlu menggencarkan sosialisasi agar perusahaan importir memahami dengan jernih aturan yang termaktub dalam permendega itu, dan memiliki waktu panjang untuk menyiapkan diri.
“Sudah ada sosialisasi, namun masih perlu ditingkatkan, apalagi waktunya sudah mepet. Ini penting agar saat diberlakukan tidak ada lagi protes,” katanya kepada Bisnis, Minggu (11/5/2014).
Dia mengatakan prinsipnya seluruh importir sepakat dengan permendag tersebut untuk melindungi konsumen. Namun, perlu dilakukan sosialisasi terus-menerus agar perusahaan bisa menyiapkan diri dan tidak ada gejolak di kemudian hari.
“Sejauh ini belum ada keluhan dari importir soal permendag itu. Tetapi kami akan tinjau kembali kesiapan importir untuk menjalankannya,” sebut Achmad.
Dalam waktu dekat, katanya, GINSI akan mendata kembali dan menanyakan kesiapan importir di seluruh Indonesia yang jumlahnya sekitar 3.000 importir untuk melaksanakan permendag itu.
Permendag No.67/2013 mensyaratkan seluruh produk dalam negeri maupun produk impor harus menggunakan label dalam bahasa Indonesia yang sifatnya permanen. Begitu juga dengan perusahaan importir diwajibkan memiliki surat keterangan pencantuman label dalam bahasa Indonesia (SKPLBI).