Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perindustrian menargetkan aturan relaksasi untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif listrik pelanggan golongan industri menengah dan besar akan keluar bulan depan.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan pihaknya sudah tidak bisa membantu industri dengan cara memperpanjang waktu cicilan tarif listrik yang naiknya mencapai 38,9%-64,7%.
Oleh sebab itu, pihanya tengah mencari cara lain yang bisa dijadikan kompensasi untuk industri. Adapun permintaan beberapa asosiasi adalah relaksasi dari pembayaran pajak.
“Selain untuk industri berorientasi ekspor, ini juga untuk industri petrokimia, industri besi dan baja, serta industri padat karya. Besok [7/5/2014] saya akan rapat dengan eselon 1 untuk mencari usulan relaksasi apa yang akan diberikan, setelah mendapat masukan juga dari industri,” kata Hidayat di Kemenperin, Selasa (7/5/2014).
Dalam rapat tersebut akan dicari bentuk relaksasi apa yang sesuai dan akan diberikan untuk mengurangi dampak kerugian akibat kenaikan tarif listrik.
Setelah pihak Kemenperin sudah menentukan usulan, usulan tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. “Bulan depan [target rampung], yang jelas sebelum Oktober sudah berlaku,” tambah Hidayat.
Menurutnya, relaksasi ini memang sangat dibutuhkan. Bila pihak Kementerian Keuangan menghitung ada penghematan subsidi yang diperoleh hingga Rp8 triliun dengan adanya kenaikan tarif listrik ini, Hidayat juga mengatakan dampak ke industri juga tidak kalah besar. Namun, dia enggan menyebutkan angka kerugian tersebut.
“Yang pasti cukup besar. Namun, sebagai menteri saya harus ikut kepada keputusan pemerintah untuk mengamankan anggaran.”