Bisnis.com, JAKARTA -- Dirjen Basis Industri Manufaktur Kemenperin mengatakan salah satu permasalahan yang dihadapi industri besi baja saat ini adalah peredaran impor baja mengandung boron dari China. Potensi kerugian akibat beredarnya baja boron tersebut mencapai Rp439 miliar.
Pemerintah sendiri tengah menyiapkan aturan tata niaga perdagangan baja boron yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Menurutnya, pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap komposisi baja impor di pelabuhan.
“Tim teknis sudah memfinalisasi, draftnya sudah disampaikan tinggal penandatanganan saja dan ketentuan Permendagnya,” kata dia dalam acara Diskusi tentang Tantangan dan Peluang Industri Besi Baja di Kemenperin, Senin (5/5/2014).
Menanggapi ini, Komite Standardisasi dan Sertifikasi Indonesian Iron and Steel Industry Association Basso D. Makahanap mengatakan akibat praktik penghindaran Bea Masuk baja karbon dengan menggunakan HS baja paduan, menimbulkan potensi kerugian yang tidak sedikit.
Dari total 4 HS baja paduan (7225, 7227, 7228, 7229) yang mengalami lonjakan luar biasa selama 4 tahun terakhir ini, diperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai angka Rp395 miliar per tahun.
“Pada 2013 ditaksir potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 439 miliar,” kata Basso.
Perlu diketahui, sebagian besar HS baja paduan memiliki tarif BM 0% dan sebagian 5%. Sementara tarif BM baja karbon mulai dari 5%, 7,5%, 10%, sampai 12,5%.