Bisnis.com, JAKARTA- PT Pertamina (Persero) dan PT Polytama Propindo membahas skema tolling fee agreement guna bisa memenuhi kebutuhan polipropilena dalam negeri.
Perlu diketahui, kilang milik Polytama kembali berhenti beroperasi pada April 2014 dengan alasan tidak ada pasokan propilena (C3) dari Pertamina untuk diolah menjadi polipropilena.
Padahal, setelah berhenti pada Agustus 2010, kilang bisa beroperasi kembali pada Februari 2013. Sayang, kini kilang tersebut kembali berhenti beroperasi.
Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto menyatakan belum ada laporan mengenai berhentinya kilang milik Polytama tersebut.
"Saya tidak tahu belum sempat laporan. Yang saya tahu, Pertamina berencana memakai sistem toll fee dengan Polytama (karena Polytama tidak ada uang untuk beli), jadi diupahkan kemudian Polipropilena-nya kami yang ambil. Sekarang prosesnya sedang dilakukan, mungkin belum ada kesepakatan harga," katanya, Minggu (4/5/2014).
Kabarnya, hingga kini negosiasi antara kedua belah pihak masih belum tuntas.
Vice President Communicationn Pertamina Ali Mundakir membenarkan penghentian pasokan propilena tersebut.
Penghentian pasokan dilakukan mengingat Polytama belum bisa memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada Pertamina.
Oleh Sebab itu, Pertamina berencana memasok propilena ke kilang Polytama dengan konsep tolling fee, dimana Pertamina akan membayar biaya pemrosesan kepada Polytama.
Sedangkan, produk akhir menjadi hak Pertamina untuk dipasarkan kepada end user.
“Pertamina melihat cara ini (tolling fee agreement) jalan yang terbaik mengingat hingga saat ini Polytama juga belum kunjung melunasi utang-utangnya kepada Pertamina,” kata Ali melalui pesan singkatnya.
Pertamina Ingin Terapkan Skema Tolling Fee Agreement Untuk Polytama
PT Pertamina (Persero) dan PT Polytama Propindo membahas skema tolling fee agreement guna bisa memenuhi kebutuhan polipropilena dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium