Bisnis.com, JAKARTA: Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta membuat aturan khusus terkait penerbitan Surat Keterangan Penyalur (SKP) bahan bakar minyak untuk membedakan agen/penyalur BBM nonsubsidi untuk penyaluran di darat, dan SKP khusus bagi agen/penyaluran BBM nonsubsidi untuk penyaluran di laut atau sungai.
Menurut Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI), Ditjen Migas Kementerian ESDM segera menerbitkan larangan kepada badan-badan usaha niaga umum untuk menyalurkan BBM atau kegiatan bungker ke kapal yang sedang berlabuh di dermaga pelabuhan dengan menggunakan mobil tangki BBM.
Ketua umum APBBMI Ahmad Faisal mengatakan dengan adanya aturan khusus dalam SKP itu dapat dibedakan antara agen BBM nonsubsidi untuk industri dengan agen BBM nonsubsidi untuk angkutan laut atau marine.
Dia mengatakan, selama ini dalam hal penyaluran BBM terdapat perbedaan signifikan antara agen untuk BBM industri dengan agen BBM marine. Agen BBM industri mensupply BBM ke pengguna/pembeli, dengan menggunakan mobil tangki. Adapun agen BBM marine atau juga pernah dikenal dengan mobile bunker agen mensupply BBM dengan menggunakan kapal tanker maupun tongkang.
"Dengan tidak adanya perbedaan antara pemegang SKP untuk penyaluran ke Industri dengan pemegang SKP untuk penyaluran ke alat transportasi laut dan sungai atau penyupply BBM marine , maka berpotensi terjadi pengisian bahan bakar untuk kekapal kapal dilakukan dengan mobil tangki. Ini sangat berbahaya," ujarnya kepada Bisnis hari ini, Rabu (30/4/2014).
Dia mengatakan, disisi lain jika penjualan BBM kekapal dilakukan dengan mobil tangki ini berpeluang menjadi alat bagi penyelundupan BBM bersubsidi mengingat bahwa BBM bersubsidi eks stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan dengan mudah diselundupkan menggunakan mobil tangki tersebut.
Faisal mengatakan, sangat sulit membedakan BBM pada mobil tangki, antara yang bersubsidi dengan non subsidi ketika BBM tersebut terdapat dalam mobil tangki, walaupun mobil tangki tersebut adalah mobil tangki khusus angkutan BBM non subsidi.
APBBMI merupakan asosiasi para pengusaha penyalur atau penjual BBM nonsubsidi yang merupakan mitra PT.Pertamina dan PT.Pertamina Patra Niaga. Asosiasi ini sebelumnya bernama Asosiasi Perusahaan Bungker Indonesia (APBI).
ESDM Didesak Terapkan Aturan Khusus Penyaluran BBM Kapal
Kementerian ESDM diminta membuat aturan khusus terkait penerbitan Surat Keterangan Penyalur (SKP) bahan bakar minyak untuk membedakan agen/penyalur BBM nonsubsidi untuk penyaluran di darat, dan SKP khusus bagi agen/penyaluran BBM nonsubsidi untuk penyaluran di laut atau sungai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

22 menit yang lalu
Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Industri RI Hanya 3,8% pada 2025

12 jam yang lalu
Iran dan AS Buka Peluang Kesepakatan soal Nuklir
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
