Bisnis.com, JAKARTA--Batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dinaikkan, seiring dengan kenaikan batas maksimal harga rumah bersubsidi.
Kementerian Perumahan Rakyat dalam kebijakan barunya menetapkan harga rumah bersubsidi baik tapak maupun susun berdasarkan provinsi. Harga rumah mengalami kenaikan bervariasi, dengan kenaikan tertinggi mencapai lebih dari 40% dair harga awal.
"Di dalam peraturan menteri tersebut diatur adanya perubahan penghasilan maksimal dari kelompok sasaran," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo, Rabu (30/4/2014).
Untuk kelompok sasaran rumah tapak yang dapat mengakses fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dengan penghasilan maksimal naik dari Rp3,5 juta menjadi Rp4 juta.
Begitu pula pada kelompok sasaran rumah susun naik dari Rp5,5, juta menjadi Rp7 juta.