Bisnis.com, JAKARTA—Penetapan harga baru untuk rumah tapak maupun rusun dari Kementerian Perumahan Rakyat belum termasuk pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 10%.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan pada akhir tahun lalu. Namun, tidak kunjung mendapat jawaban.
Dia mengatakan keberadaan PPN memang akan berpengaruh signifikan pada penyerapan rumah tapak bersubsidi.
Sambil menunggu keputusan dari Kemenkeu, Kemepera berusahaan menetapkan harga baru untuk mengatasi keterbatasan pasokan yang ada saat ini.
“Kemenkeu sepertinya hati-hati sekali. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tidak keluar-keluar, akhirnya jadi serba susah. Kalau permen ini tidak diterbitkan juga susah,” ujarnya, Senin (28/4/2014).
Seluruh harga yang ditetapkan tersebut telah memperhitungkan indesk kemahalan konstruksi dan indeks kemahalan tanah dari setiap wilayah.