Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencabut status cedera janji/default PT Solo Ngawi Jaya, menyusul telah diserahkannya dokumen kelengkapan perjanjian kredit dengan Leighton Finance.
Kepala BPJT Achmad Gani Ghazaly mengatakan Solo Ngawi Jaya (SNJ) telah memberikan dokumen tersebut pada akhir masa tenggat. “Mereka sudah kirim buktinya pada 17 April lalu dan pinjamannya akan segera dicairkan kepada SNJ,” katanya pada Senin (28/4/2014).
Dengan demikian, pemerintah tidak akan mengambil alih proyek jalan tol tersebut sebagai konsekuensi cidera janji.
Lebih lanjut Gani menuturkan badan tidak mengetahui berapa besaran pinjaman yang dikucurkan Leighton Finance kepada SNJ, meskipun dalam dokumen disebutkan perjanjian kredit Rp5,1 triliun. “Itu kan urusan mereka secara business to business, yang penting loan cair,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, status default yang telah digugurkan tersebut bukan pertama kalinya diberikan kepada SNJ.
BPJT pernah menjatuhkan default kepada SNJ pada Desember 2013 dengan alasan tidak ada progres fisik pembangunan. Padahal, pembebasan lahan telah mencapai lebih dari 75%.
Jalan tol ini mendapatkan dukungan pemerintah berupa pembangunan jalan bebas hambatan sepanjang 20,9 km dengan alokasi dana APBN Rp1,7 triliun untuk pengadaan lahan dan Rp1,5 triliun untuk konstruksi karena tidak layak secara finansial.