Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Ingatkan Inalum Penuhi Kewajiban Pajak Daerah

Bupati Batubara Provinsi Sumatra Utara O.K Arya Zulkarnain mengingatkan agar PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) melaksanakan kewajiban kepada kabupaten berupa pembayaran pajak seperti BUMN lainnya yang berada di daerah tersebut.
/Setkab
/Setkab

Bisnis.com.JAKARTA- Bupati Batubara Provinsi Sumatra Utara O.K Arya Zulkarnain mengingatkan agar PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) melaksanakan kewajiban kepada kabupaten berupa pembayaran pajak seperti BUMN lainnya yang berada di daerah tersebut.

Menurutnya, ketika masih berada di bawah Otorita Asahan, Inalum dibebaskan dari segala kewajiban pembayaran pajak.

Kan mereka baru jadi BUMN, kami mengingatkan. Kami ingin agar Inalum juga melakukan kewajiban kepada daerah seperti yang lainnya,” kata Arya usai menemui Menperin M.S Hidayat, Senin (21/4/2014).

Saat ini, pihaknya masih menghitung, pajak daerah mana saja yang bisa dikenakan kepada Inalum.

Dia memperkirakan, Inalum harus membayar pajak daerah berupa pajak penerangan jalan, pajak pelabuhan, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan sebagainya.

“Kalau ada restoran, mereka harus bayar pajak restoran. Kami ingatkan, ini untuk kewajiban tahun anggaran 2014.”

Menurut Arya, tahun lalu Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batubara mencapai Rp25 miliar.

Dia berharap, dengan adanya Inalum, PAD Kabupaten Batubara bisa bertambah hingga Rp10 miliar. “Ini aspirasi kami, pak Menperin berjanji untuk mempertimbangkan aspirasi kami,” tambahnya.

Selama 30 tahun, ketika Jepang masih menguasai Inalum, pengelolaan Inalum berada di bawah Otorita Asahan.

Saat itu, Otorita Asahan terikat perjanjian dengan Jepang melalui master agreement. “Sekarang, mereka harus bayar sesuai dengan peraturan daerah kami,” jelasnya.

Menjawab itu, Presiden Komisaris Inalum yang juga menjabat Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kemenperin Agus Tjahajana mengatakan Inalum akan membayar seluruh kewajiban asalkan sesuai dengan peraturan yang ada.

Adapun saat ini, kata Agus, meski secara saham, Inalum sudah menjadi BUMN, tetapi Peraturan Pemerintah yang menyatakan Inalum sudah menjadi BUMN belum disahkan.

Terakhir sudah di Menko, mungkin sudah di Kemenkumham dan dalam hitungan hari sudah selesai. Dulu memang karena ada MA Inalum ada kompensasi, sekarang sudah kembali maka harus sesuai aturan, tetapi kami harap aturan memang tidak diada-adakan,” kata Agus.

Bila seluruh kewajiban yang dimaksud oleh Bupati Batubara sesusai dengan peratura berlaku, pihaknya siap untuk membayar.

“Tetapi sekali lagi, kami cuma katakan, kami baru, ibaratnya belum bertelur sudah disuruh bertelur. Biarlah lihat kami berhasil dulu,” ungkap Agus.

Berdasarkan data Inalum, sepanjang April 2013 hingga Maret 2014 Inalum mencatat laba bersih sekitar US$56 juta dengan pendapatan atau penjualan sekitar US$453 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper