Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat pertambangan meminta pemerintah mengkaji ulang rencana memperpanjang kontrak pertambangan PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat ini. Karena perpanjangan kontrak hanya dapat dilakukan secepatnya dua tahun menjelang kontrak berakhir.
Direktur Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan sesuai dengan UU No.4/2009 tentang pertambangan, perpanjangan kontrak Freeport hanya bisa dilakukan secepatnya pada 2019 ( dua tahun dari batas berakhirnya kontrak). Karena itu jika perpanjangan kontrak dilakukan di luar ketentuan tersebut, maka bisa diartikan melanggar undang-undang pertambangan.
“Pemerintah harus patuhi aturan yang berlaku, karena itu pemerintah harus memaksa Freeport, bukan sebaliknya,” kata Marwan, Minggu (20/4/2014).
Sebagai gambaran, saat ini tengah beredar wacana rencana pemerintah memperpanjang kontrak Freeport untuk 2 x 10 tahun. Artinya, Freeport akan dapat izin tambang hingga 2041 mendatang.
Dirjen Minerba R Sukhyar menjelaskan bahwa pihaknya belum meneken perpanjangan kontrak tersebut. “Perpanjangan itu hak pemerintah, tetapi aturannya memang dua tahun sebelum kontrak habis,” ungkapnya.
Marwan meminta pemerintah memanfaatkan momen ini untuk lebih mengatur perusahaan ini. Dia menyebutkan selama ini perusahaan asal Amerika tersebut menolak beberapa aturan yang ada di Undang-undang hilirisasi mineral dengan alasan aturan tersebut tidak masuk dalam kontrak karya yang diteken sebelumnya.