Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) versi munas Jakarta Anton R. Santoso berharap Kementerian Keuangan segera mengeluarkan surat keputusan mengenai harga rumah tapak bersubsidi yang memperoleh pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% .
Hal itu, ungkapnya, dilakukan menyusul rampungya hasil audit harga rumah tapak oleh Kementerian Pekerjaan Umum
Dengan begitu, Anton melanjutkan Kementerian Perumahan Rakyat dapat menentapkan keputusan menteri tentang batasan harga baru sehingga para pengembang dapat memenuhi permintaan rumah tapak bersubsidi.
“Para pengembang sudah menunggu itu, sebab sudah punya pasokan ,” katanya kepada Bisnis.
Menurutnya, dengan berlakunya harga baru penyerapan rumah tapak bersubsidi akan bertumbuh cepat sebab dibutuhkan di seluruh daerah. Sedangkan untuk rumah susun milik (rusunami) bersubsidi, lanjutnya, cenderung berpusat di kota-kota besar.
Kendati begitu, tambah Anton, para pengembang berharap penetapan harga baru rusunami bersubsidi bebas PPN dapat direalisasikan sesegera mungkin.
“Kita maunya sesegera mungkin. Tapi, kita masih akan menunggu asal jelas, sebab hanya beberapa minggu lagi,” imbuhnya.
Adapun, Kementerian PU masih menjalankan audit harga untuk jenis properti rusunami. Upaya tersebut diperkirakan membutuhkan tambahan waktu hingga pertengahan Mei.