Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengakui serbuan komponen mesin kapal impor yang berkisar 70% menjadi hambatan untuk mengembangkan industri kapal dalam negeri.
Direktur Industri Maritim Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Hasbi Assidiq Syamsuddin mengatakan untuk mengembangkan industri kapal domestik masih terbentur dengan minimnya industri komponen perkapalan. Oleh karena itu, langkah yang diambil yakni mendatangkan komponen tersebut dari luar negeri.
“Permasalahan selain minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) dalam perkapalan yakni serbuan produk impor,” kata Hasbi saat ditemui disela-sela Seminar Penguatan Industri Perkapalan Nasional Melalui Penguatan Kemampuan Teknologi dan Kompetensi SDM Berorientasi Pada Produktivitas Tinggi, di Kemenperin, Selasa (15/4/2014).
Dia mengatakan peluang pengembangan industri komponen perkapalan dalam negeri cukup menjanjikan. Pasalnya, jumlah armada kapal di Indonesia diprediksi bakal meningkat seiring dengan peremajaan kapal yang sebagian besar armada kapal telah berusia lebih dari 30 tahun.
Langkah untuk mengurangi ketergantungan produk impor, kata dia, saat ini pemerintah telah tegas memberikan rambu-rambu melalui beleid Undang-Undangan (UU) No. 3/2014 tentang Perindustrian yang menganjurkan untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dimana akan dijabarkan secara detail dalam peraturan pemerintah (PP).
“Rencananya aturan turunan dalam bentuk PP itu selesai pada akhir tahun ini. Dengan aturan itu diharapkan industri dalam negeri lebih kompetitif,” ujarnya.
Menurutnya, tantangan lain yang harus dihadapi industri perkapalan dalam negeri yakni proses pembuatan kapal memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan luar negeri.
Dia mencontohkan pembuatan kapal tanker 10.000 Dwt di Indonesia bisa diselesaikan dalam waktu 18 bulan. Adapun di Korea, pembuatan sebuah kapal tanker 260.000 Dwt diselesaikan hanya dalam waktu 9 bulan. “Itulah tantangan kita ke depan,” paparnya.