Bisnis.com, JAKARTA -- Bangunan gedung negara harus menjadi contoh bagi penyelenggaraan bangunan gedung pada umumnya, yaitu mengedepankan tertib pembiayaan, kualitas, dan waktu pelaksanaan pembangunan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 73/2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
“Peran Kementerian Pekerjaan Umum adalah memberikan bantuan teknis pembangunan bangunan gedung negara yang bertujuan memberikan advice administratif, dan teknologis jika diperlukan, guna mencapai tertib penyelenggaraan bangunan gedung negara,” kata Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya, Adjar Prajudi, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2014).
Adjar menambahkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung.
Namun demikian, menurut Adjar masih terdapat berbagai permasalahan yang terjadi pada pembangunan gedung negara di Indonesia. Misalnya sering dijumpai masalah Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN). Hingga saat ini, masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum mengeluarkan penetapan HSBGN.
“Padahal sudah diatur secara jelas bahwa standar harga satuan tertinggi gedung negara ditetapkan secara berkala oleh bupati/walikota,” terang Adjar.
Peran Pemda dalam penyusunan HSBGN menurut Adjar sangat dominan. Oleh karena itu perlu disusun mekanisme pelaksanaan di daerah dalam bentuk panduan dan pelatihan kepada pendata harga di kabupaten/kota tentang tata cara penyusunan HSBGN dan sistem penetapannya.