Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disnaker Batalkan PHK 23 Karyawan Pelindo II

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Jakarta Utara mengeluarkan surat penganjuran pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) 23 dari 30 orang karyawan Pelindo II/IPC.

Bisnis.com, JAKARTA- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Jakarta Utara mengeluarkan surat penganjuran pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) 23 dari 30 orang karyawan Pelindo II/IPC.

 

Dalam surat bernomor 3450/-1.831 termuat butir-butir pertimbangan antara pihak pekerja dan manajemen Pelindo II. Keduanya mempunyai argumentasi dalam perkara itu, pihak pekerja menyatakan PHK atas 30 orang karyawan tidak sah menurut perjanjian kerja bersama (PKB) dan perundang-undangan.

 

 

Di lain pihak, manajemen Pelindo II melalui kuasa hukum menyatakan PHK tersebut didasarkan atas permohonan para pekerja yang sebelumnya melayangkan surat pengunduran diri. Manajemen perusahaan menilai surat tersebut merupakan dasar bagi perusahaan melakukan PHK dan berhak tidak memberikan upah maupun pesangon.

 

 

Dari pertimbangan argumentasi keduabelah pihak itu, Disnaker Jakut yang bertindak sebagai mediator hubungan industrial mengeluarkan empat butir pernyataan. Pernyataan itu bersifat anjuran bagi Pelindo II agar membatalkan PHK sepihak.

 

 

Surat tersebut pun menyatakan hanya berkewenangan terhadap persoalan industrial 23 orang karyawan, dikarenakan tujuh karyawan lainnya berada di luar kewenagan administratif Disnaker Jakut. Tujuh karyawan itu tersebar di pelabuhan-pelabuhan Pelindo II, seperti Banten dan Jambi.

 

 

Anjuran bagi Pelindo II sendiri menyatakan bahwa manajemen harus membayarkan hak-hak karyawan terhitung sejak Januari 2014. Tidak hanya itu, Pelindo II pun harus mempekerjakkan mereka kembali sebagai karyawan atau staf biasa.

 

 

Disnaker menyatakan anjuran tersebut didasarkan atas fakta tertulis berupa surat pengunduran diri dan aturan perundang-undangan yang melingkupi Pelindo II sebagai BUMN. Disnaker Jakut melihat bahwa para pekerja hanya menyatakan pengunduran diri dari jabatan, tidak sebagai karyawan Pelindo II.

 

 

Hal tersebut, berdasarkan surat keputusan Dinaker Jakut, dibolehkan dan sah, sebab para karyawan berhak mengundurkan diri dari jabatan manakala terdapat perselisihan dengan manajemen Pelindo II. Surat keputusan itu memberikan batas waktu tanggapan kepada kedua belah pihak hingga sepuluh hari ke depan, sejak tanggal penandatanganan keputusan 10 April.

 

 

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (SPPI II) Kirnoto mengatakan dengan terbitnya surat Dinsaker Jakut itu, seharusnya Dirut PT Pelindo II agar segera mempekerjakan kembali karyawan tersebut sesuai dengan struktur organisasi perusahaan.“PHK tersebut  tidak sesuai dengan pasal 162 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (13/4/2014).

 

Sebelumnya, kekisruhan antara pekerja yang tergabung dalam SPPI-II dengan manajemen PT Pelindo II bermula sewaktu para pekerjamenganggap Dirut Pelindo II memberlakukan kebijakan yang arogan. Para pekerja melakukan pengunduran diri, serta melakukan protes dengan aksi mogok kerja pada tanggaal 23-24 Desember lalu, namun pihak PT Pelindo II/IPC meresponnya dengan memecat para pekerja yang mengundurkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper