Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BK PROGRESIF: Penentuan Besaran di Kemenkeu, Bukan Kementerian ESDM

Kementerian ESDM tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran Bea Keluar untuk produk ekspor bijih tambang tanpa pengolahan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com,JAKARTA - Kementerian ESDM tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran Bea Keluar untuk produk ekspor bijih tambang tanpa pengolahan. Dirjen Mineral dan Batubara R Sukhyar mengatakan pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Keuangan. Menurutnya, Kementerian Keuangan memiliki alasan dalam menentukan besaran BK progresif "Kalau mau komplain silahkan ke Kementerian Keuangan karena ini [BK] menjadi kewenangan kementerian tersebut," katanya.Pernyataan Sukhyar ini sekaligus merupakan jawaban atas desakan beberapa pengusaha dan perusahaan pertambangan terutama perusahaan besar seperti Freeport yang meminta pemerintah menurunkan BK Ekspor mineral mentah dengan alasan besaran BK yang ada terlalu memberatkan perusahaan.Sukhyar menyebutkan pihaknya berkewenangan memberikan rekomendasi ekspor kepada perusahaan tambang yang nantinya dapat ditindaklanjuti untuk mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan."Kami memiliki kewenangan memberikan rekomendasi ekspor bagi perusahaan yang mengajukan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper