Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian menyepakati usulan Kementerian Perdagangan yang mempertimbangkan pengurangan bea masukimpor kakao dari level 5% yang berlaku saat ini menjadi 0%.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan selama empat tahun belakangan, industri kakao di dalam negeri berkembang dengan pesat. Namun, berkembangnya industri kakao tidak diikuti dengan penambahan produksi biji kakao di dalam negeri. Minimnya produksi biji kakao sendiri dinilai menghambat investasi di sektor industri pengolahan kakao dalam negeri.
Oleh sebab itu, saat ini pemerintah mendorong peningkatan produksi kakao dengan berbagai cara, mulai dari mengintensifkan penambahan lahan hingga meningkatkan produktivitas melalui pengawasan pada petani.
“Yang terakhir, Kemendag dan kami (Kemenperin) sepakat untuk menurunkan bea masuk industri kakao menjadi 0%. Mendag juga akan bicara dengan Kementerian Pertanian,” kata Hidayat usai melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Perdagangan M. Lutfi di Kemenperin, Senin (7/4/2014).
Rencananya, usulan ini bisa berlaku setelah Kemendag sudah berbicara dengan kementerian-kemeterian terkait. Seiring dengan itu, eselon I masing-masing kementerian, termasuk Kemenperin juga menyiapkan aturannya. “Targetnya sudah lewat, kemarin harusnya. Sekarang, yang pasti saya sedang membuat list pekerjaan rumah kami, aturan strategis mana yang harus diselesaikan.”
Menteri Perdagangan M. Lutfi mengatakan untuk bisa merealisasikan aturan itu, pihaknya harus mendapatkan persetujuan dari Kemenperin dan Kementan. Setelah pihak Kemenperin menyatakan sepakat, pihaknya segera menemui Mentan dan selanjutnya membawa usulan ini ke Kementerian Keuangan.
“Bicara soal industri coklat, kami setuju kapasitas nasional tumbuh dengan baik. Kami akan menurunkan ini menjadi 0%. Industri ini penting, investasi chocoa butter nilai tambahnya empat kali lipat, kemudian begitu jadi makanan jadi seperti coklat, nilai tambahnya lebih tinggi lagi, ini alasan kenapa kami ingin mengembangkan industri ini,” kata Lutfi.
Sebelumnya, Mendag menyatakan penurunan bea masuk ini lantaran pihaknya mendapat surat dari asosiasi. Asosiasi meminta agar bea masuk impor kakao yang 5% itu diturunkan lantaran industri dalam negeri butuh lebih banyak biji kakao.
Ketua Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI) Arif Zamroni mengatakan pemerintah harus memikirkan dengan matang usulan tersebut. Jangan sampai para petani yang menjadi korban. Menurutnya, pemerintah jangan memutuskan hal ini lantaran tuntutan dari asosiasi, tetapi harus mendengarkan suara petani. Selama ini, jarang sekali petani diajak berbicara.
“Harus dibicarakan dengan detail, kalau bea masuk dinol-kan, bea keluar juga harusnya dinol-kan supaya adil. Pemerintah harus belajar, jangan sampai salah membuat kebijakan llagi,” kata Arif.
Selain itu, lanjutnya, sebelum memutuskan sebaiknya pemerintah kembali mengitung jumlah produksi biji kakao sebenarnya. Selama ini selalu ada perbedaan perhitungan antara petani dan asosiasi.
“Pemerintah menghitung 700.000-900.000 ton, asosiasi menghitung 450.000-500.000 ton,” tambahnya..