Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat menargerkan dapat menuntaskan pembahasan rancangan peraturan pemerintah tentang rumah susun sebelum masa jabatan pemerintahan kali ini usai.
Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung mengatakan turunan kebijakan pelaksana dari UU Rusun No. 20/2011 tersebut masih dibahas saat ini.
”Minggu depan rencananya dibahas di interdep, tim lintas departemen,” katanya dalam pesan singkat, Rabu (2/4/2014).
Dia menjelaskan terdapat beberapa turunan aturan dari UU Rusun tersebut. Selain RPP Badan Pelaksana, Kemenpera juga tengah membahas RPP Penyelenggaraan Rusun dan RPP Pembinaan Rusun.
Beberapa waktu lalu dia menuturkan pembahasan untuk RPP Penyelenggaraan Rusun dan RPP Pembinaan Rusun diperkirakan sudah bisa ditetapkan lebih awal.
Sementara untuk RPP Badan Pelaksana masih terdapat beberapa pembahasan yang krusial.
”Jika selesai proses harmonisasi, harusnya bisa segera ditetapkan. Kami berharap sebelum demisioner sudah bisa,” tambahnya.