Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI GULA: Investor Asing Masih Dibutuhkan

Kalangan pengusaha gula berharap investor asing bisa berinvestasi membangun pabrik gula di Indonesia khususnya di luar Pulau Jawa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha gula berharap investor asing bisa berinvestasi membangun pabrik gula di Indonesia khususnya di luar Pulau Jawa.

Berdasarkan draf revisi Peraturan Presiden No.36/2010 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang diperoleh Bisnis (update Februari 2014), investasi baru empat belas sektor perindustrian dibuka dengan persyaratan investasi dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.

Kemudian, tiga belas bidang perindustrian terbuka dengan persyaratan harus menjalin kemitraan dan satu bidang usaha dibuka dengan persyaratan kepemilikan modal asing maksimal 49% (industri pemeliharaan dan reparasi mobil).

Sedangkan delapan bidang usaha lainnya terbuka dengan persyaratan perizinan khusus, termasuk industri gula pasir.

Untuk industri gula pasir (gula kristal putih, gula kristal rafinasi, dan gula kristal mentah) terbuka dengan persyaratan pendirian pabrik gula pasir baru maupun perluasan wajib membangun terlebih dahulu perkebunan tebu milik sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kepemilikan modal asing maksimal 95%.

Dua ketentuan itu sebelumnya sudah tertuang dalam DNI di Perpres No.36/2010. Yang berbeda adalah, bila dalam beleid tersebut disebutkan pembangunan pabrik gula baru dengan kapasitas di atas 8.000 ton cane per day, diharuskan memproduksi gula kristal mentah, kini dalam draf yang baru ketentuan tersebut dihilangkan. Hal ini dinilai untuk memudahkan investor berinvestasi.

 Staf ahli Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Yadi Yusriadi mengatakan selama ini belum ada pabrik gula yang merupakan investasi dari modal asing.

Dia menilai belum adanya investor asing yang berinvestasi di dalam negeri bukan lantaran pemerintah membatasi kepemilikan modal asing.

Menurutnya, meski komposisi modal asing dimaksimalkan hingga 100%, belum tentu ada investor yang tertarik. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih menarik investor berinvestasi di dalam negeri.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper