Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Semen Merah Putih Klarifikasi Tudingan Impor Semen Ilegal

PT Cemindo Gemilang, produsen Semen Merah Putih, menyayangkan adanya tudingan di sejumlah media massa bahwa pihaknya telah mengimpor semen secara ilegal.
Semen Merah Putih/Jibi
Semen Merah Putih/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Cemindo Gemilang, produsen Semen Merah Putih, menyayangkan adanya tudingan di sejumlah media massa bahwa pihaknya telah mengimpor semen secara ilegal.

Tudingan tersebut terkesan tendesius dan mengarah pada pencemaran nama baik perusahaan.

“Kami menduga ada tujuan tertentu di balik tudingan yang bertubi-tubi yang menyatakan kami ini importir semen ilegal. Semua itu jelas tidak benar,” ujar Aan Selamat, Presiden Direktur Cemindo, dalam keterangan tertulis, Senin (24/3).

Cemindo yang baru saja merampungkan pembangunan line pertama pabrik Semen Merah Putih yang berada di Ciwandan-Cilegon berkapasitas 750.000 Ton, adalah pemain baru di industri semen.

Selain di Ciwandan, Cemindo juga sedang membangun pabrik semen terintegrasi di Bayah-Banten, berkapasitas produksi 4 juta ton semen per tahun dengan nilai investasi lebih dari Rp 7 Triliun dan telah dicanangkan pemerintah sebagai proyek MP3EI. Dari kedua lokasi proyek ini saja perusahaan telah menyerap sekitar 3.000 tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung.

“Dengan investasi sebesar itu, kami tidak mungkin main-main dengan bisnis semen ini, apalagi sampai tidak mentaati semua aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Mengklarifikasi tudingan telah melakukan impor semen secara ilegal sejak 2012, Aan memaparkan bahwa apa yang dilakukan Cemindo telah mengikuti peraturan Permendag No. 27 Tahun 2012 Pasal 6, yang memberikan kesempatan kepada produsen pemegang API-P untuk mengimpor barang industri tertentu untuk pengembangan usaha dan investasinya. Barang tersebut dapat diperdagangkan untuk tujuan tes pasar.

“Semua pengapalan semen kami mengikuti peraturan yang ada, termasuk pembayaran PPN Impor dan PPh Pasal 22 sebelum kapal sandar dan dibongkar,” ujarnya.

Bahkan dengan diterbitkannya aturan baru yaitu Permendag No. 40 Tahun 2013 tertanggal 1 September 2013 yang mengatur mengenai impor Clinker dan Semen dan baru efektif diberlakukan di portal Indonesia National Single Window (INSW) pada 28 Januari 2014, PT Cemindo Gemilang juga telah menaati peraturan tersebut.

“Jadi kami sudah menaati kedua peraturan tersebut. Kalau sekarang tiba-tiba dikatakan ilegal, dimana letak ilegalnya? Kenapa hanya Semen Merah Putih saja yang dituding?" sambungnya.

Terkait anggapan bahwa kantor PT. Cemindo Gemilang tidak ada aktifitas sehingga dilakukan pemblokiran terhadap Nomor Induk Kepabeanan (NIK) oleh pihak bea dan cukai pada tanggal 20 Februari 2014, perlu kami sampaikan bahwa ketika kantor PT Cemindo Gemilang di Pluit Raya Selatan Blok S No 8 I-J itu didatangi oleh bea dan Cukai, kantor yang dimaksud sedang dalam persiapan renovasi, maka kegiatan operasional untuk sementara dipindahkan ke Gedung Menara BCA  lantai 53, Jalan MH Thamrin.

Setelah PT Cemindo Gemilang menginformasikan hal tersebut kepada pihak Bea dan Cukai, dan pihak Bea dan Cukai mengunjungi kantor di Gedung Menara BCA, maka pihak Bea dan Cukai membuka blokir NIK tanggal 5 Maret 2014. “Sehingga kami tidak paham, kenapa hal ini dipermasalahkan?” ucap Aan.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kesempatan terpisah menyatakan masalah tuduhan impor ilegal tersebut sebagai akibat perubahan peraturan yang baru-baru ini terjadi.  Pihaknya mensinyalir kegiatan impor yang dilakukan PT Cemindo Gemilang sudah berjalan sebelum peraturan berubah.

"Indikasi kami di Kementrian Perdagangan, ini terjadi pada masa transisi penerapan aturan baru mengenai impor semen, karena aturan berubah jadi kejadian masalah itu," kata Menteri Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper