Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raperda Minuman Beralkohol Tak Pengaruhi Peritel

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol yang tengah dibahas Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya dinilai tidak akan mempengaruhi usaha ritel seperti mini market.
Produk minuman alkohol juga hanya ada di Alfamart yang lokasinya tertentu seperti di bandara atau sekitar kawasan hotel-hotel. /bisnis.com
Produk minuman alkohol juga hanya ada di Alfamart yang lokasinya tertentu seperti di bandara atau sekitar kawasan hotel-hotel. /bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol yang tengah dibahas Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya dinilai tidak akan mempengaruhi usaha ritel seperti mini market.

Menurut Danny Febrianto, Deputy Branch Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Branch Sidoarjo, selama ini minuman beralkohol yang dijual di Alfamart hanya berkontribusi sedikit dari total penjualan produk, sehingga peraturan yang masih dirancang itu nantinya tidak akan merugikan Alfamart.

“Aturan itu tidak akan mengurangi pendapatan, karena memang produk minuman beralkohol ini dijual untuk orang-orag khusus yang prosentasenya minim sekali," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (24/3/2014).

Danny menegaskan bahwa sebelum ada raperda, pihaknya sudah membatasi penjualan minuman beralkohol dengan mengkategorikan wilayah dan lokasi sekitar toko modern tersebut, seperti tidak akan menjual minuman alkohol di wilayah yang religius atau sekitar lokasi sekolah.

Produk minuman alkohol, lanjutnya, juga hanya ada di Alfamart yang lokasinya tertentu seperti di bandara atau sekitar kawasan hotel-hotel.

"Kami sedang mempelajari raperda ini seperti apa, lalu kami harus bagaimana dan kami akan berkomunkasi dengan kantor pusat Alfamart dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)," imbuhnya.

Diketahui dalam raperda yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2013 disebutkan bahwa minimarket dan supermarket dilarang menjual minuman beralkohol. Izin menjual minuman beralkohol hanya diberikan kepada tiga tempat yakni hotel berbintang 3,4,5, Bar dan Restoran.

Selain itu, dalam raperda juga mengatur peredaran minuman tradisional beralkohol seperti anggur, arak, cukrik, dan tuak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper