Bisnis.com, SURABAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol yang tengah dibahas Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya dinilai tidak akan mempengaruhi usaha ritel seperti mini market.
Menurut Danny Febrianto, Deputy Branch Manager PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Branch Sidoarjo, selama ini minuman beralkohol yang dijual di Alfamart hanya berkontribusi sedikit dari total penjualan produk, sehingga peraturan yang masih dirancang itu nantinya tidak akan merugikan Alfamart.
“Aturan itu tidak akan mengurangi pendapatan, karena memang produk minuman beralkohol ini dijual untuk orang-orag khusus yang prosentasenya minim sekali," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (24/3/2014).
Danny menegaskan bahwa sebelum ada raperda, pihaknya sudah membatasi penjualan minuman beralkohol dengan mengkategorikan wilayah dan lokasi sekitar toko modern tersebut, seperti tidak akan menjual minuman alkohol di wilayah yang religius atau sekitar lokasi sekolah.
Produk minuman alkohol, lanjutnya, juga hanya ada di Alfamart yang lokasinya tertentu seperti di bandara atau sekitar kawasan hotel-hotel.
"Kami sedang mempelajari raperda ini seperti apa, lalu kami harus bagaimana dan kami akan berkomunkasi dengan kantor pusat Alfamart dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)," imbuhnya.
Diketahui dalam raperda yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2013 disebutkan bahwa minimarket dan supermarket dilarang menjual minuman beralkohol. Izin menjual minuman beralkohol hanya diberikan kepada tiga tempat yakni hotel berbintang 3,4,5, Bar dan Restoran.
Selain itu, dalam raperda juga mengatur peredaran minuman tradisional beralkohol seperti anggur, arak, cukrik, dan tuak.