Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Lingkungan Hidup Terbitkan Aturan Logo Ekolabel

Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 2/2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel.

Bisnis.com,JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 2/2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel.

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan aturan ekolabel sebagai pelaksanaan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan menindaklanjuti Kerangka Kerja 10 Tahun Penerapan Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan Indonesia.

Di sisi konsumen, tuturnya, pencantuman logo ekolabel memberikan informasi kepada masyarakat dan memfasilitasi aksi nyata untuk mengubah pola konsumsi melalui pemilihan produk yang ramah lingkungan, sehingga prinsip ‘green life-styledangreen consumer dapat terwujud.

"Dari sisi produsen, pencantuman logo ekolabel memberikan apresiasi atau insentif bagi produsen yang telah mulai ‘menghijaukan’ barang atau jasa dengan memenuhi standar/kriteria tertentu," katanya di sela-sela peluncuran Permen No. 2/2014, di Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Menurutnya, tnsentif ekolabel antara lain memberikan ctra yang baik terhadap barang/jasa ramah lingkungan dapat meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional. Standar atau kriteria ekolabel juga mendorong timbulnya inovasi dan investasi dalam menghasilkan barang atau jasa yang ramah lingkungan.

Balthasar mengatakan instrumen ekolabel yang disediakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup ini perlu segera ditindaklanjuti dengan program aksi Kadin dan kalangan industri Indonesia.

“Kita semua perlu mendorong dan menumbuhkan pasar hijau (green market), menuju ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia," ujarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kadin Indonesia siap untuk melaksanakan pembinaan tentang ekolabel, layanan terhadap permohonan registrasi barang atau jasa ramah lingkungan, serta layanan informasi kepada masyarakat tentang penerapan sistem ekolabel tersebut. 

Logo ekolabel yang diatur pencantuman terdiri dari 2 jenis. Pertama, logo ekolabel Indonesia untuk tanda sertifikasi terhadap produk, berdasarkan standar ekolabel multi-kriteria komprehensif yang mempertimbangkan hasil analisis daur hidup produk, mulai dari tahap bahan baku, produksi, konsumsi, hingga tahap habis masa pakai.

Kedua, logo Ekolabel Swadeklarasi untuk tanda verifikasi terhadap pernyataan ("klaim") swadeklarasi  pada  satu atau lebih parameter lingkungan dari suatu produk, yang dideklarasikan oleh produsen.

Dalam mekanisme yang ditetapkan Permen tersebut, sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Adapun verifikasi ekolabel swadeklarasi dilakukan oleh Lembaga Verifikasi Ekolabel yang diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan memenuhi persyaratan. Hak paten Logo Ekolabel Indonesia dan Logo Ekolabel Swadeklarasi dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup.  

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper