Bisnis.com, JAKARTA—Uni Eropa (UE) mendorong pelaku usaha pengolahan produk hasil hutan untuk segera mengakses sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) sebagai tindak lanjut dari ratifikasi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) Voluntary Partnership Agreements (VPA).
FLEGT VPA sendiri baru sepekan lalu diratifikasi oleh Presiden RI setelah seminggu sebelumnya disahkan oleh Parlemen UE sebagai komitmen bersama atas perdagangan kayu atau produk turunan secara legal, yang diklaim menjadi sistem standarisasi paling pertama di regional Asia.
“FLEGT VPA baru disahkan pada 30 September 2013 sebagai respon terhadap isu akan pentingnya kayu legal, dan Indonesia menjadi ujung tombak dalam pemberantasan kayu ilegal. Kami mengakui kerja keras Indonesia yang berbentuk SVLK. Ini adalah sistem yang paling maju di seluruh Asia,” ujar Wakil Dubes UE untuk Indonesia Colin Crooks, Senin (17/3/2014).
Colin menjabarkan, komitmen yang tertuang dalam FLEGT VPA dan implementasi SVLK memiliki dua prinsip, yaitu standar legalitas bagi kayu dan menutup celah kayu ilegal untuk masuk ke supply chain, sehingga semua produk yang memiliki kayu legal akan mendapat label FLEGT. Tidak ada, ujarnya, jalan tikus dalam perdagangan kayu ilegal.
Maka, jelasnya, kedutaan juga mendorong seluruh usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan SVLK, sebab konsumen di Eropa telah yakin bahwa produk yang telah memiliki SVLK yang mereka nikmati adalah produk legal. Dia juga terus mendorong industri pengolahan kayu Indonesia untuk melakukan produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.