Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI: Tantangan Logistik Nasional Kian Berat

Tantangan sektor logistik di Indonesia semakin berat. Faktor daya saing logistik yang masih terpuruk hingga biaya logistik yang relatif tinggi akan membuat Indonesia tidak mudah memasuki era liberalisasi ekonomi Asean atau Asean Economy Community (AEC) 2015.
Naskah Rancangan Peraturan Pengganti KM 10/1988 soal Siup JPT itu sampai saat ini masih berpihak pada modal besar dan kepentingan asing menggarap usaha logistik nasional. /bisnis.com
Naskah Rancangan Peraturan Pengganti KM 10/1988 soal Siup JPT itu sampai saat ini masih berpihak pada modal besar dan kepentingan asing menggarap usaha logistik nasional. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tantangan sektor logistik di Indonesia semakin berat. Faktor daya saing logistik yang masih terpuruk hingga biaya logistik yang relatif tinggi akan membuat Indonesia tidak mudah untuk memasuki era liberalisasi ekonomi Asean atau Asean Economy Community (AEC) 2015.

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Iskandar Zulkarnain mengatakan, masih banyak persoalan yang dihadapi industri logistik seperti infrastruktur penunjang logistik yang buruk sehingga biaya logistik di dalam negeri masih cenderung mahal.

"Kondisi ini di perparah dengan tren kenaikan tarif-tarif kepelabuhanan maupun kebandarudaraan," ujarnya saat Musyawarah Nasional (Munas) ke-5 ALFI, di Jakarta hari ini, Senin (17/3/2014).

Dia menyebutkan, persoalan regulasi di bidang logistik di Indonesia juga tidak tegas sehingga berpotensi mendominasi BUMN Penunjang logistik yang mengancam kelangsungan usaha.

"Soal stimulus fiskal dan moneter bagi usaha logistik nasional juga belum setara seperti yang dilakukan oleh negara lain di kawasan Asean," paparnya.

Iskandar mengatakan salah satu hambatan regulasi di dalam negeri yakni soal revisi KM Perhubungan No. 10 tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi atau JPT.

"Revisi KM 10 itu harus memberikan kepastian usaha terhadap ribuan usaha logistik di Indonesia. Kami menolak kebijakan yang berpotensi mengancam usaha sektor ini," paparnya.

Dia mengatakan naskah Rancangan Peraturan Pengganti KM 10/1988 soal Siup JPT itu sampai saat ini masih berpihak pada modal besar dan kepentingan asing menggarap usaha logistik nasional.

Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan pihaknya akan meminta masukan terlebih dahulu dari pelaku usaha logistik nasional terkait pengganti KM.10/1988 soal JPT itu.

"Saat ini kita hentikan dulu pembahasan rancangan aturan itu,Kami akan meminta masukan terlebih dahulu dengan pelaku usaha logistik di lapangan," ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah sudah berkomitmen menekan biaya logistik, termasuk logistik di pelabuhan. "Soal dwelling time, hal ini juga menjadi konsen pemerintah," ujar dia.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper