Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NJOP DKI Naik: Potensi Kenaikan Harga Tanah & Properti Kecil

Potensi peningkatan harga tanah dan properti di lokasi strategis pascakenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) di Provinsi DKI Jakarta pada Februari 2014 dinilai masih kecil.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Potensi peningkatan harga tanah dan properti di lokasi strategis pascakenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) di Provinsi DKI Jakarta pada Februari 2014 dinilai masih kecil.

Head of Research Jones Lang LaSalle Anton Sitorus mengatakan sebelum dinaikkan oleh Pemerintah Provinsi DKI, perbedaan yang signifikan antara harga pasar dengan NJOP terutama terjadi di daerah-daerah strategis, seperti  di pusat kota, pusat kawasan bisnis (central business district/CBD) dan kawasan hunian mewah.

Kendati tidak ada ketentuan khusus yang mengatur perbedaan itu, dia menjelaskan kondisi tersebut terutama dipicu oleh ekspektasi dari pengembang atau penjual properti terhadap tingginya tingkat permintaan pada area primer tersebut.

“Kondisi itu bukannya disengaja tetapi ekspektasi pasar, sebab di daerah yang biasa saja NJOP tidak terlalu jauh beda,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (17/3/2014).

Dengan kenaikan NJOP yang signifikan guna mendekati harga pasar, Anton menyatakan potensi kenaikan harga di kawasan strategis terhitung kecil. Pasalnya, pada semester II 2013, dia menyatakan kenaikan harga tanah dan properti di kawasan primer Jakarta dirasa sudah terlalu tinggi.

Dalam keadaan itu, sebutnya, mekanisme pasar properti yang ditentukan oleh penawaran dan permintaan sulit untuk mengerek harga naik lebih tinggi lagi.

“Susah mencari alasan untuk naik lebih tinggi lagi. Semua orang melihat harga tanah sudah sangat tinggi, bahkan sebagian nampak gila-gilaan,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan penaikan nilai NJOP pada Februari 2013 bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat Ibu kota. Penaikan rata-rata di tiap kecamatan berkisar 120%-240%.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan penaikan tersebut dilakukan karena besaran NJOP tidak mengalami perubahan selama 4 tahun terakhir, dan tidak sesuai dengan harga pasar yang sudah melonjak cukup signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper