Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Baru Realisasikan MOU dengan 63 Pemda

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru merealisasikan nota kesepahaman (MOU) dengan 63 pemerintah daerah terkait dengan keterbukaan akses data rekening di bank pembangunan daerah.
Ketua BPK Hadi Poernomo /antara
Ketua BPK Hadi Poernomo /antara

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru merealisasikan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) dengan 63 pemerintah daerah terkait keterbukaan akses data rekening di Bank Pembangunan Daerah.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis.com, Minggu (16/3/2014), nota kesepahaman yang telah dilaksanakan hingga 14 Maret 2014, terdiri atas 10 pemerintah provinsi, 44 pemerintah kabupaten, dan 9 pemerintah kota. Adapun, BPK juga melaksanakan MOU dengan 9 BPD.

Kesepuluh pemerintah provinsi yang telah melaksanakan MOU dengan BPK tersebut a.l. DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan manfaat akses online transaksi kas bagi pemda, yakni dapat mencegah penyimpangan transaksi kas pemda dan mempercepat proses pelaporan keuangan, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda.

“Demi mengamankan APBD dari bentuk penyimpangan, BPK berharap nota kesepahaman akan keterbukaan akses data secara elektronik terhadap seluruh transaksi rekening kas pemerintah daerah di BPD dapat terealisasi pada tahun ini,” katanya.

Hadi menuturkan BPK memiliki wewenang meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan dan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dia juga menjelaskan dasar pelaksanaan kesepakatan bersama tersebut sesuai dengan pasal 10 huruf a dan huruf UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf b UU no.15/2006 tentang BPK.

Adapun, akses data itu juga berdasarkan pasal 6 ayat 2 huruf c, pasal 10 dan pasal 31 UU No.17/2013 tentang keuangan negara, mengatur bahwa Gubernur mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pemda untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

“Dengan akses online, pengelola keuangan negara akan terpaksa patuh karena audit secara elektronik ini akan menjadi semacam CCTV transaksi kas. Ini juga akan mempermudah pemeriksaan BPK, sehingga lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper