Bisnis.com, JAKARTA—Seiring investigasi sistemik selama tiga bulan, Ombudsman mencatat lima bentuk maladministrasi dalam proses masa tunggu dan bongkar muat (dwelling time) di empat pelabuhan laut Indonesia.
“Setidaknya ada lima bentuk maladministrasi yang tercatat ketika proses investigasi dan pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Soekarno Hatta,” ujar Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, Kamis (13/3/2014).
Maladministrasi tersebut a.l. pertama, penundaan berlarut. Misalnya, lamanya proses pengurusan erizinan larangan dan pembatasan, penerbitan nomor induk kepabenan dan ketidakpastian waktu layanan pemeriksaan fisik dari proses pemeriksaan hingga respon dari Ditjen Bea dan Cukai.
Kedua, adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan operator pelabuhan, diantaranya pelayanan di pelabuhan yang tidak maksimal 24/7 (24 jam dalam 7 hari) dan pemeriksaan karantina yang dilakukan di luar wilayah pelabuhan.
Ketiga, adanya bentuk tidak kompeten, misalnya kinerja pemeriksa kontainer jalur merah (behandle) dan pemeriksa karantina yang belum optimal, serta SDM yang belum seluruhnya menguasai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Keempat, penyalahgunaan wewenang oleh oknum, diantaranya terjadi pada penerbitan Nota Pembetulan (Notul). Ombudsman menilai ada oknum yang mempermudah atau mempersulit pengeluaran kontainer.
Kelima, banyaknya pungutan tidak resmi oleh oknum, dari ketika menarik-turunkan kontainer di terminal, operator forklift, pembukaan kontainer di behandle, proses penarikan kontainer ke behandle, proses pemeriksaan, hingga dikeluarkannya surat perstujuan pengeluaran barang (SPPB).
Dari catataan itu, Ombudsman menerbitkan rekomendasi bagi enam Kementerian dan keempat Dirut PT Pelabuhan Indonesia. Sesuai dengan pasal 38 ayat 1 dan 2 UU Ombudsman RI dan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Pelayanan Publik, rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan.
“Penerima rekomendasi ini wajib melaksanakan rekomendasi ini. nantinya, laporan pelaksanan haru disampaikan kepada Ombudsman RI dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak penerimaan rekomendasi,” tegasnya.