Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku usaha forwarder mendesak karantina di Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa fisik peti kemas impor sebelum status barang tersebut clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai setempat.
Ketua Forum Pengusaha Pengurusan Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok M.Qadar Zafar mengatakan, selama ini lebih efisien karena peti kemas impor yang sudah SPPB dapat langsung dikeluarkan dari pelabuhan.
Jika ada kewajiban kegiatan pemeriksaan fisik karantina dapat dilakukan di depo instalasi karantina yang ada di luar pelabuhan.
“Namun sekarang sejak beroperasinya TPFT CDC Banda di Pelabuhan Priok, kegiatan peti kemas impor kategori jalur hijau yang sudah mengantongi SPPB mesti masuk lagi ke dalam pelabuhan untuk pemeriksaan karantina,” ujarnya, Senin (10/3/2014).
Qadar mengatakan, saat ini terdapat dua fasilitas tempat pemeriksaan fisik peti kemas terpadu (TPFT) di pelabuhan Priok yakni TPFT Graha Segara dan TPFT CDC Banda yang dioperaikan Multi Terminal Indonesia (MTI).
TPFT Graha Segara sebagai fasilitas terpadu pemeriksaan fisik kepabeanan dan karantina untuk barang impor yang masuk kategori jalur merah, sedangkan TPFT Banda untuk kategori jalur hijau.
TPFT CDC Banda Pelabuhan Tanjung Priok telah ditetapkan sebagai lokasi TPFT di Pelabuhan Tanjung Priok melalui surat keputusan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok No:008/14/OP/TPK-2012 tanggal 2 Nopember 2012, dan mulai 1 Januari 2014 lokasi tersebut berfungsi sebagai TPTF di pelabuhan Priok.
Dikonfirmasi Bisnis hari ini (10/3), Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Pelabuhan Tanjung Priok, Purwo D mengatakan idealnya memang kegiatan pemeriksaan oleh instansi karantina di pelabuhan berbarengan dengan pemeriksaan dokumen dan fisik kepabeanan saat kargo tersebut berstatus belum clearance.
“Kami juga sedang mengupayakan pemeriksaan fisik peti kemas wajib periksa karantina di TPFT untuk kargo yang belum mengantongi SPPB. Memang idealnya seperti itu, dan ini perlu kerjasama dengan Bea dan Cukai di pelabuhan,” ujarnya.
Dia mengatakan, di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini rata-rata setiap harinya terdapat 250-300 bok peti kemas yang mesti dilakukan pemeriksaan fisik karantina oleh petugas di lapangan.
"Jumlah petugas pemeriksa karantina sebanyak 90 orang,” paparnya.
Purwo mengatakan, kegiatan pemeriksaan karantina di TPFT yang berada di dalam pelabuhan Priok untuk mempercepat dwelling time serta untuk mengoptimalkan seluruh SDM petugas pemeriksa yang dimiliki BBKP Tanjung Priok.
“Dalam kegiatan pemeriksaan setiap grup disiapkan sekitar 15 petugas pemeriksa karantina di TPFT tersebut,” ujarnya.
Tanjung Priok: Pemeriksaan Karantina Didesak Sebelum Petikemas Clearance
Pelaku usaha forwarder mendesak karantina di Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa fisik peti kemas impor sebelum status barang tersebut clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium