Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanjung Priok: Pemeriksaan Karantina Didesak Sebelum Petikemas Clearance

Pelaku usaha forwarder mendesak karantina di Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa fisik peti kemas impor sebelum status barang tersebut clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai setempat.

Bisnis.com, JAKARTA--Pelaku usaha forwarder mendesak karantina di Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa fisik peti kemas impor sebelum status barang tersebut clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai setempat.

Ketua Forum Pengusaha Pengurusan Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok M.Qadar Zafar mengatakan, selama ini lebih efisien karena peti kemas impor yang sudah SPPB dapat langsung dikeluarkan dari pelabuhan.

Jika ada kewajiban kegiatan pemeriksaan fisik karantina dapat dilakukan di depo instalasi karantina yang ada di luar pelabuhan.

“Namun sekarang sejak beroperasinya TPFT CDC Banda di Pelabuhan Priok, kegiatan peti kemas impor kategori jalur hijau yang sudah mengantongi SPPB mesti masuk lagi ke dalam pelabuhan untuk pemeriksaan karantina,” ujarnya, Senin (10/3/2014).

Qadar mengatakan, saat ini terdapat dua fasilitas tempat pemeriksaan fisik peti kemas terpadu (TPFT) di pelabuhan Priok yakni TPFT Graha Segara dan TPFT CDC Banda yang dioperaikan Multi Terminal Indonesia (MTI).

TPFT Graha Segara sebagai fasilitas terpadu pemeriksaan fisik kepabeanan dan karantina untuk barang impor yang masuk kategori jalur merah, sedangkan TPFT Banda untuk kategori jalur hijau.

TPFT  CDC Banda Pelabuhan Tanjung Priok telah ditetapkan sebagai  lokasi TPFT di Pelabuhan Tanjung Priok melalui surat keputusan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok No:008/14/OP/TPK-2012 tanggal 2 Nopember 2012, dan mulai 1 Januari 2014 lokasi tersebut berfungsi  sebagai TPTF di pelabuhan Priok.

Dikonfirmasi Bisnis hari ini (10/3), Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Pelabuhan Tanjung Priok, Purwo D mengatakan idealnya memang kegiatan pemeriksaan oleh instansi karantina di pelabuhan berbarengan dengan pemeriksaan dokumen dan fisik kepabeanan saat  kargo tersebut berstatus belum clearance.

“Kami juga sedang mengupayakan pemeriksaan fisik peti kemas wajib periksa karantina di TPFT untuk kargo yang belum mengantongi SPPB. Memang idealnya seperti itu, dan ini perlu kerjasama dengan Bea dan Cukai di pelabuhan,” ujarnya.

Dia mengatakan, di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini rata-rata setiap harinya terdapat 250-300 bok peti kemas yang mesti dilakukan pemeriksaan fisik karantina oleh petugas di lapangan.

"Jumlah petugas pemeriksa karantina sebanyak 90 orang,” paparnya.

Purwo mengatakan, kegiatan pemeriksaan karantina di TPFT yang berada di dalam pelabuhan Priok untuk mempercepat dwelling time  serta untuk  mengoptimalkan seluruh SDM petugas pemeriksa yang dimiliki BBKP Tanjung Priok.

“Dalam kegiatan pemeriksaan setiap grup disiapkan sekitar 15 petugas pemeriksa karantina di TPFT tersebut,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper