Bisnis.com, JAKARTA—Pembahasan penghitungan harga baru untuk rumah bersubsidi dibutuhkan keterlibatan Kementerian Pekerjaan Umum.
Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto mengatakan Kementrian PU adalah kementerian yang memahami urusan teknis mengenai bangunan dan gedung.
“Tiap-tiap daerah mempunyai indeks kemahalan konstruksi masing-masing. Harga semen di tiap daerah berbeda. Yang mempunyai data tersebut adalah PU. Jadi kewenangan untuk menentukan harganya ada di PU,” tutur, Minggu (2/3/2014).
Dia menjelaskan setiap pembangunan gedung yang melibatkan dana APBN, harus melibatkan Kementerian PU dalam mengambil keputusan.
Walaupun untuk pembangunan rumah menggunakan dana pengembang seperti dalam pembelian tanah, pembangunan infrastruktur, dan konstruksi bangunan, tetap ada uang negara yang dilibatkan.
Dalam pembangunan rumah bersubsidi, ada interfensi yang berikan oleh negara berupa keringan seperti subsidi suku bunga melalui dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas, serta pembebasan PPN 10%.
“Persoalannya mungkin dalam penyusunan daftar harga yang dilakukan oleh Kemenpera sebelumnya. Apakah PU dilibatkan atau tidak,” katanya.