Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Diminta Sediakan Lahan Minimal 6.000 Meter Persegi

Pemkot Batu, Jawa Timur, meminta kepada pengembang yang hendak membangun perumahan di Kota Batu harus mampu menyediakan lahan minimal seluas 6.000 m2.
  Ilustrasi proyek pembangunan perumahan. / Bisnis.com
Ilustrasi proyek pembangunan perumahan. / Bisnis.com

Bisnis.com, BATU-Pemkot Batu, Jawa Timur, meminta kepada pengembang yang hendak membangun perumahan di Kota Batu harus mampu menyediakan lahan minimal seluas 6.000 m2.


M. Syamsul Bakri, Kepala Dinas Perizinan Kota Batu, mengatakan penyediaan lahan seluas itu sebagai upaya pemkot untuk mengontrol pembangunan perumahan di wilayahnya. “Mulai tahun ini pengembang harus mampu menyediakan lahan seluas itu. Karena bila kurang dikuatirkan pembangunan perumahan di Batu tidak terkontrol,” kata Samsul di Batu, Sabtu (1/3/2014).

Sebelumnya tidak sedikit pengembang yang membangun rumah di atas lahan yang kurang dari 6.000 m2. Bahkan ada pengembang yang hanya memiliki lahan seluas 1.00 m2 sudah berani membangun perumahan.

Jika kondisi tersebut dibiarkan, maka akan banyak perumahan berdiri di Kota Batu. Sementara visi dan misi Kota Batu adalah sebagai kota wisata yang asri dan sejuk dengan pertanian sebagai andalan. Dengan begitu maka pembangunan perumahan di Batu tidak semudah sebelumnya dimana banyak lahan produktif yang dijadikan perumahan. Akibatnya lahan produktif mulai berkurang.

Berkaca dari situ, Pemkot Batu akan memperketat izin pembangunan perumahan. Bila tidak mampu menyediakan lahan minimal 6.000 m2, area pemakaman, dan ruang terbuka jikau (RTH) maka tidak akan diberi izin. Dengan begitu maka pembangunan perumahan di Batu akan lebih terarah dan tidak asal-asalan. “Lahan untuk makam juga menjadi syarat utama agar jangan sampai terjadi persoalan dengan warga di kemudian hari,” jelas dia.

Menurutnya terkait dengan lahan untuk pemakaman tersebut pengembang diminta untuk melakukan koordinasi dengan pihak pemerintahan desa dimana pengembang akan membangun rumah. Dengan lahan minimal 6.000 m2 maka pengembang secara otomatis juga akan memperhatikan masalah lingkungan maupun fasilitas umum lainnya seperti saluran air maupun penerangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mohamad Shofi'i
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper