Bisnis.com, JAKARTA – Eksportir wajib mencatatkan nilai transaksi ekspor dalam bentuk cost, insurance and freight atau CIF pada dokumen pemberitahuan ekspor barang mulai 1 Maret 2014.
Ketentuan itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No 41/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor dalam Bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF) pada Pemberitahuan Ekspor Barang itu diteken Menteri Keuangan M. Chatib Basri 19 Februari 2014.
Dalam beleid itu, nilai transaksi ekspor yang masih menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk free on board (FOB), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
Dalam hal nilai transaksi ekspor menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk cost and freight (CFR), besaran nilai insurance juga didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
Sementara itu, jika nilai transaksi ekspor sudah menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk CIF, maka besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada nilai transaksi ekspor yang disepakati antara eksportir dengan pembeli di luar negeri.
Selama ini, eksportir melaporkan nilai transaksi ekspor dalam PEB menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk FOB, yang kemudian digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk merekam kinerja perdagangan luar negeri Indonesia.