Bisnis.com, JAKARTA—Perubahan penghitungan nilai ekspor dari Freight on Board (FOB) menjadi Cost Insurance Freight (CIF) berpotensi menambah struktur pengapalan hingga US$8 miliar pada akhir tahun.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan implementasi perubahan penghitungan yang dilakukan pada Agustus tahun ini bisa segera dilihat hasilnya pada 2 bulan ke depan.
“Efek penambahan nilai 5%-10% dari CIF bisa dilihat selama 5 bulan ke depan hingga akhir tahun. Kira-kira bisa menambah US$8 miliar dari kalkulasi akademis,” kata Gita saat jumpa pers di kantornya, akhir pekan ini.
Dia memaparkan apabila nilai ekspor tahun ini mencapai US$180 miliar dampak penghitungan metode CIF selama 1 tahun menghasilkan tambahan pada kisaran US$9 miliar-US$18 miliar.
Namun, implementasi yang baru dimulai pada Agustus membuat penambahan hanya terjadi selama 5 bulan. Maka, secara matematis hingga akhir tahun nilai pengapalan akan mendapatkan tambahan sebesar US$4,5miliar-US$8 miliar.
“Saya pikir penambahan tersebut akan membantu menyeimbangkan neraca perdagangan kita hingga akhir tahun,” ujarnya.
Pihaknya berkilah kebijakan ini bukan sebagai akal-akalan untuk mensiasati defisit neraca perdagangan yang semakin melebar. Namun, perubahan ini sebagai wujud konsistensi karena selama ini nilai impor dihitung menggunakan metode CIF.
Selain itu, metode penghitungan ini bisa mendorong pemberdayaan industri jasa seperti transportasi, pendanaan, dan asuransi dalam negeri untuk kepentingan ekspor.
Namun, langkah ini bukan satu-satunya cara pemerintah untuk meredam defisit neraca perdagangan. Pihaknya akan terus mendorong peningkatan ekspor dengan mencari pasar baru dan memperkuat nilai tambah.
Secara terpisah, Badan Pusat Statistik (BPS) akan menampilkan tiga versi data neraca perdagangan setelah pemerintah sepakat menetapkan perubahan penghitungan dengan menggunakan metode CIF.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Sasmito H. Wibowo mengatakan pihaknya akan segera menyediakan data setelah pemerintah sepakat melakukan perubahan dan data yang diinput telah lengkap.
“Tiga data yang akan kami sajikan antara lain trade balance versi CIF, FOB, dan keduanya seperti saat ini. Kami akan segera mengolah setelah datanya lengkap dan menunggu keputusan dari Kemenkeu, Kemendag, dan Ditjen Bea Cukai,” ujarnya.
Data tersebut, lanjutnya, sudah bisa dipublikasikan terhitung 2 bulan setelah pemerintah sepakat dan telah dikoordinasikan kepada eksportir. (ra)